Breaking News

Pria 28 Tahun Tega Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak Korban

Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Pria 28 Tahun Tega Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak Korban 

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis di bawah umur kembali menjadi korban rudapaksa.

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 28 tahun, HP.

Sedangkan korbannya adalah teman dari pelaku sendiri berinisial RS (16).

Pelaku tega menodai temannya lantaran korban tidak mau menjadi pacarnya.

Kini pelaku berhasil diamankan pihak Satreskrim Polresta Banyumas.

Petuga menciduk HP saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.

Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.

Pelaku kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.

Meskipun korban berusaha menolak, akan tetapi pelaku tetap melakukan aksinya.

Saat itulah pelaku menyetubuhi korban secara paksa.

Baca juga: Pria Paruh Baya Pelaku Rudapaksa Gadis Muda di Aceh Utara Sampai Pendarahan Dilimpahkan ke Jaksa 

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa 2 Bocah Perempuan, Aksi Bejat Dilakukan Belasan Kali, Pelaku Pacar Ibu Korban

Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti perkataannya, pelaku akan melakukan kekerasan.

"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebetulnya hanya sebatas teman" katanya.

"Jadi si korban punya teman cewek. Teman ceweknya ini punya pacar."

"Pacarnya itu punya teman cowok, nah itu si pelakunya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021).

Petugas Reskrim Polresta Banyumas memeriksa HP (28) warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, Rabu (14/7/2021).
Petugas Reskrim Polresta Banyumas memeriksa HP (28) warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, Rabu (14/7/2021). (POLRESTA BANYUMAS)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved