Pria 28 Tahun Tega Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak Korban
Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.
SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis di bawah umur kembali menjadi korban rudapaksa.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 28 tahun, HP.
Sedangkan korbannya adalah teman dari pelaku sendiri berinisial RS (16).
Pelaku tega menodai temannya lantaran korban tidak mau menjadi pacarnya.
Kini pelaku berhasil diamankan pihak Satreskrim Polresta Banyumas.
Petuga menciduk HP saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.
Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.
Pelaku kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.
Meskipun korban berusaha menolak, akan tetapi pelaku tetap melakukan aksinya.
Saat itulah pelaku menyetubuhi korban secara paksa.
Baca juga: Pria Paruh Baya Pelaku Rudapaksa Gadis Muda di Aceh Utara Sampai Pendarahan Dilimpahkan ke Jaksa
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa 2 Bocah Perempuan, Aksi Bejat Dilakukan Belasan Kali, Pelaku Pacar Ibu Korban
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti perkataannya, pelaku akan melakukan kekerasan.
"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebetulnya hanya sebatas teman" katanya.
"Jadi si korban punya teman cewek. Teman ceweknya ini punya pacar."
"Pacarnya itu punya teman cowok, nah itu si pelakunya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021).
