Pria 28 Tahun Tega Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak Korban
Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.
Kasatreskrim mengatakan, jika antara pelaku dan korban sudah beberapa kali bertemu.
"Pelaku mengajak korban pacaran, tapi korban tidak mau," imbuhnya.
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor, RMN (58) setelah saksi Budi (41) memberi tahu bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.
Setelah mendengar cerita tersebut, pelapor bersama korban dan saksi melapor ke Unit PPA Polresta Banyumas.
Atas laporan tersebut, saat ini HP beserta barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam, sepotong celana jeans ¾ warna abu abu.
Sepotong celana dalam warna putih, sepotong bh warna biru, 1 sepeda motor Honda Sonic 150r warna hitam disita guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Ayah Meninggal Dunia, Krisdayanti Ungkap Permohonan Maaf: Maafin Aku Nggak Temani Papa Pergi
Baca juga: Ibu Muda Buang Jasad Bayi Usai Melahirkan Terekam CCTV, Pelaku Linglung Ditinggal Kabur Pasangannya
Baca juga: Pudin, Warga Miskin Penderita Lumpuh Total di Aceh Barat Meninggal, Pengobatan Terganjal Biaya
TribunBanyumas.com dengan judul Cinta Ditolak Kekerasan Dilakukan, Pelaku Setubuhi Paksa Gadis Bawah Umur di Purwokerto
(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)