Selasa, 9 Juni 2026

Oknum Satpol PP Diduga Aniaya Ibu Hamil, Pelaku Kini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Dia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai dugaan penganiayaan saat razia PPKM mikro itu.

Tayang:
Editor: Amirullah
ist
Tangkapan layar petugas oknum Satpol Pp Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam. 

SERAMBINEWS.COM - Babak baru kasus anggota Satpol PP lakukan pemukulan saat razia PPKM di Gowa, Sulawesi Selatan.

Kini, kini oknmum Satpol PP tersebut terantam hukuman dua tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Ipda Ariyanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari pemilik kafe mengenai dugaan penganiayaan oleh anggota Satpol PP.

Dia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai dugaan penganiayaan saat razia PPKM mikro itu.

"Terkait video yang viral kami belum teliti karena kita fokus penanganan di TKP dan masih diselidiki," katanya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satpol PP bernama Dhani dilaporkan kepada polisi karena diduga menganiaya seorang ibu hamil.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dipenjara

Kini anggota Satpol PP yang memukul wanita hamil pemilik warkop itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.

Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofarudin Pulungan, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore.

AKBP Tri Gofarudin Pulungan menyebutkan, korban ada dua, yaitu Nur halim (26) dan istrinya, Amriana (34).

Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro. Ia disebut tak mengandung oleh petugas medis. Ia lalu mengaku, tukang urut lah yang menyebut dirinya tengah hamil.
Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro. Ia disebut tak mengandung oleh petugas medis. Ia lalu mengaku, tukang urut lah yang menyebut dirinya tengah hamil. (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Identitas terduga pelaku berinisial MR dan bekerja sebagai anggota Satpol PP Gowa.

Kejadian penganiayaan itu terjadi saat pelaksanaan razia penegakan PPKM mikro di Kabupaten Gowa.

"Motif korban adalah emosi karena saat menjalankan tugas PPKM mikro Kabupaten Gowa," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum, dan sebuah tempat duduk.

Polisi telah memeriksa tujuh saksi, di antaranya ada dua saksi dari kepolisian yang saat itu tergabung dalam tim dalam pelaksanaan PPKM mikro.

Baca juga: Fakta dan Kronologi Satpol PP Lakukan Pemukulan di Gowa, Korban Pingsan saat Lapor Polisi

"Kemudian saksi dari dua Satpol PP dan masyarakat serta dari korban," ujarnya.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved