Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dipenjara

Asep memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta lantaran dirinya tak memiliki uang.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Tak punya uang untuk bayar denda PPKM Darurat, pemilik kedai kopi lebih memilih dikurung selama tiga hari.

Pemilik kedai kopi bernama Asep Lutpi Suparman (23) dianggap melanggar aturan PPKM dan ia dikenakan denda Rp 5 Juta.

Lantaran ia tak punya uang, ia memilih masuk kurungan

Ia ditahan di Lapas Tasikmalaya diantar oleh sang ayah Agus Suparman (56).

Mata Agus pun tampak berkaca-kaca.

"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).

Agus mengungkapkan, ia sempat terkejut saat mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang bayar denda.

Baca juga: Wah! Tolak Wacana PPKM Darurat, Didi Riyadi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi & Beri Solusi Ini

"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," kata Agus.

Asep Lutpi divonis bersalah setelah terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa, (13/7).

Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat. Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih memilih dikurung tiga hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.
Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat. Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih memilih dikurung tiga hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu. (Tribun Jabar / Firman Suryaman)

Kedai kopi milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, tak jauh dari rumahnya, terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan selama PPKM darurat, yakni yakni pukul 20.00.

Menyusul pelanggaran itu, Asep un diharuskan menjalani sidang secara virtual.

Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur memvonis Asep bersalah, dan menjatuhinya hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.

Mendengar putusan tersebut, Asep hanya bisa pasrah dan menerima.

Baca juga: Penyekatan PPKM Mikro Mulai Berlaku, Masuk Bener Meriah Harus Perlihatkan Sertifikat Vaksin

Namun, ia menolak membayar denda karena tak memiliki uang.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep saat itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved