PPKM Darurat, Menteri Agama Minta Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Saja, Begini Isi SE Itu
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta umat Muslim agar melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah ini di rumah masing-masing saja.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta umat Muslim agar melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah ini di rumah masing-masing saja.
SERAMBINEWS.COM - Idul Adha 1442 Hijriah tinggal menghitung hari atau tepatnya pada Selasa, 20 Juli 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta umat Muslim agar melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah ini di rumah masing-masing saja.
Artinya bukan lagi berjamaah di masjid atau di lapangan layaknya sebelum masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, langkah ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Fakta-fakta Didi Riyadi Surati Jokowi Tolak Wacana PPKM Diperpanjang, Apa Isinya?
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Selain itu, takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," tutur Yaqut.
"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tambah Yaqut.
Baca juga: Anjasmara Harus Sibuk Stripping Saat Pandemi, Merasa Seperti TKI Meski Kondisi PPKM
Ketentuan yang sama, menurut Yaqut, juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.
Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," ucap Yaqut.