Setelah Dihukum Denda dan Penjara, Pemilik Warung Kopi Jadi Tersangka Usai Siram Petugas Satpol PP
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung membenarkan bahwa Rakesh telah dijadikan tersangka Pasal 212 KUHPidana tentang kekerasan at
Serta mengancam petugas dengan kata-kata 'kalau kalian masuk dan menutup warung saya, saya akan menyiram dengan air panas'.
Pelapor dan tim tidak menghiraukan ancaman tersebut dan tetap melaksanakan penutupan. Hingga membuat tersangka melempar air panas kepada pelapor dan tim.
Setelah terkena air panas, pelapor dan tim Satpol PP tetap mengimbau kepada pemilik warung bahwa Kota Medan sedang meningkat sehingga harus dilakukan PPKM Darurat.
Kemudian pelapor memerintahkan anggota yang sudah memasang spanduk penutupan untuk membuka.
Dikarenakan keluarga Rakes masih mau mengikuti arahan petugas dan memenangkan Rakes.
Setelah tenang, petugas Tim Khusus Reaksi Cepat Sat Reskrim Polrestabes Medan Penanganan PPKM Darurat datang ke lokasi dan mengamankan tersangka.
Rakesh dibawa ke gedung PKK Kota Medan untuk dilakukan sidang tipiring.
Seusai sidang tersebut, Polisi kembali mengamankan Rakes untuk dibawa ke Polrestabes Medan.
Didenda Rp 300 Ribu dan Dipenjara
Rakesh adalah pemilik warung kopi yang tak mau disuruh tutup oleh petugas saat pelaksanaan PPKM darurat.
Rakesh diadili lantaran terbukti melanggar PPKM darurat yang diberlakukan di kota Medan.
Setelah videonya viral di Media sosial, pemilik warung kopi yang ogah disuruh tutup oleh petugas saat pelaksanaan PPKM darurat itu disidang pada (15/7/2021).
Dalam rekaman tersebut, pria bernama Rakesh itu menolak tutup lantaran bingung mencari nafkah buat anak dan istrinya.
Dalam sidang yang dilakukan di Gedung PKK Kota Medan itu, pemilik warung kopi yang berada di Jalan Gatot Subroto itu di denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan selama dua hari.
Hakim yang membacakan vonis menjelaskan kepada Rakesh bahwa ia dikenakan denda dan kurungan.