Setelah Dihukum Denda dan Penjara, Pemilik Warung Kopi Jadi Tersangka Usai Siram Petugas Satpol PP
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung membenarkan bahwa Rakesh telah dijadikan tersangka Pasal 212 KUHPidana tentang kekerasan at
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Rakesh adalah pemilik warung kopi yang tak mau disuruh tutup oleh petugas saat pelaksanaan PPKM darurat.
Bahkan dia menyiram petugas dan memaki petugas Satpol PP saat penertiban pelaksanaan PPKM darurat.
Usai divonis bersalah akibat melanggar PPKM Darurat, Rakesh (42) pemilik Warkop DKI di Jalan Gatot Subroto kembali dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung membenarkan bahwa Rakesh telah dijadikan tersangka Pasal 212 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan kepada petugas.
"Iya benar," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).
Ia juga membenarkan isi press release yang menerangkan Rakes warga Jalan Waru Kelurahan Sekip, Medan Petisah ini disangkakan Pasal 212 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan kepada petugas.
Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Korban dalam kasus ini adalah Indra Syahputra Lubis seorang petugas Satpol PP yang diduga terkena penyiraman air panas oleh tersangka.
Dimana kronologi kejadian terjadi awalnya korban Indra sejak hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIV melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah No 2316/Satpol-PP/II/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov: Sumatera Utara.
Lalu pada tanggal 30 Juni 2021 menemukan satu warung kopi yang masih buka di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Warkop DKI Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisal Kota Medan.
Kemudian pelapor mengimbau agar pemilik menutup tempat usaha miliknya tersebut.

Tetapi pada saat itu Rakes melawan dengan tidak mau mematuhi peraturan tentang PPKM Darurat Kota Medan yang diberlakukan Pemerintah.
Kemudian pada hari Kamis, 15 Juni 2021, korban melaksanakan penertiban tempat-tempat usaha dan kembali menemukan di lokasi Warkop DKI masih melayani pengunjung di tempat.
Lalu pelapor bersama tim Satpol PP Kota Medan mengimbau agar untuk menutup sementara usahanya.