Berita Banda Aceh
Dinas Pendidikan Dayah Keluarkan Mu Sebagai Pegawai Kontrak, Ini Masalah yang Dihadapi Tersangka
"Untuk saat ini untuk yang bersangkutan (Pelaku Mu) sudah dikeluarkan SK pemberhentian," tegas Zahrol dalam keterangannya."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
, tidak diketahui persis apa pelaku sempat diamuk massa atau tidak.
Kini penjambret tersebut mendekam di sel Mapolsek Banda Raya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri, juga mengungkapkan rasa kekecewaan dan menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka Mu, yang bekerja sebagai pegawai kontrak di dinas yang dipimpinnya itu.
Menurutnya, tindakan tersangka Mu sama sekali tidak mencerminkan sebagai pribadi pegawai Dinas Pendidikan Dayah.
Zahrol pun menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganankasus tersebut pada kepolisian sesuai dengan apa yang diperbuat oleh tersangka Mu.(*)
Baca juga: VIDEO Viral 2 Pria Nekat Hirup Napas Diduga Pasien Covid-19, Akhirnya 1 Meninggal Dunia
Baca juga: Surplus Neraca Perdagangan Tunjukkan Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kadis_2021_mu.jpg)