Berita Banda Aceh
Dinas Pendidikan Dayah Keluarkan Mu Sebagai Pegawai Kontrak, Ini Masalah yang Dihadapi Tersangka
"Untuk saat ini untuk yang bersangkutan (Pelaku Mu) sudah dikeluarkan SK pemberhentian," tegas Zahrol dalam keterangannya."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Untuk saat ini untuk yang bersangkutan (Pelaku Mu) sudah dikeluarkan SK pemberhentian," tegas Zahrol dalam keterangannya."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mu (32) pria asal Kecamatan Julok, Aceh Timur yang terlibat aksi kejahatan merampas dompet seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Satria, Gampong Geuceu Kompleks, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, terpaksa menerima sanksi tegas dari tempatnya bekerja selama ini.
Pria yang berdomisi di salah satu gampong dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh itu, harus menerima konsekuensi dari apa yang diperbuatnya, ibarat bahasa pepatah ' Apa yang kamu tabur, itulah yang kamu tuai'.
Di samping Mu tengah menghadapi proses hukum atas tindak pidana yang dilakukannya, yakni menjambret dompet milik IRT Nurhalizha (28), warga Jalan Unida Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, tersangka juga sudah dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri yang menyebutkan tersangka Mu berstatus pegawai kontrak di dinas yang dipimpinnya.
Baca juga: Aceh Catat Kasus Covid-19 Terendah Secara Nasional, Jubir Minta Warga Taati Protkes Idul Adha
Baca juga: Brimob Polda Aceh Backup Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Utara
Menurutnya, Mu yang berstatus pegawai kontrak selama ini bekerja sebagai cleaning service (CS).
"Untuk saat ini untuk yang bersangkutan (Pelaku Mu) sudah dikeluarkan SK pemberhentian," tegas Zahrol dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Minggu (18/7/2021).
Zahrol Fajri mengatakan bahwa dirinya langsung menandatangani surat pemberhentian Mu sebagai pegawai kontrak di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Surat pemberhentian dimaksud Nomor Peg.826/366/2021 perihal Pemberhentian dengan Tidak hormat itu, dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Disiplin yang berlaku di Dinas Pendidikan Dayah Aceh, pungkas Zahrol.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan 1.055 Kasus Baru Virus Corona dan 12 Kematian
Baca juga: Jamaah Haji Berdatangan ke Masjidil Haram, Melalui Empat Titik Masuk
Seperti diberitakan sebelumnya Warga di Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, menangkap Mu (32), pria asal Kecamatan Julok, Aceh Timur, setelah aksi jahatnya merampas dompet milik seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Satria, Gampong Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh terbongkar.
Belakangan diketahui penjambret itu bekerja sebagai tenaga kontrak di salah satu kantor dalam lingkungan Pemerintah Aceh.
Meski demikian, apa yang dilakukan oleh tersangka itu tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya.
Diduga pagi itu pelaku hendak berangkat ke kantor tempat dirinya bekerja, karena penjambretan pagi itu itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku yang tinggal di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, itu sempat dikerumuni massa di kawasan tersebut.
Baca juga: VIRAL Video Pria Bayar Segelas Es Tebu Rp 500 Ribu, Padahal Harga Hanya Rp 5 Ribu, Pedagang Menangis
Baca juga: BREAKING NEWS - Dua Pemuda Meninggal Dunia Akibat Kesetrum Listrik Saat Memanen Sawit
Baca juga: Harga Daging Jelang Idul Adha Capai Rp 160.000-Rp 170.000 per Kg, Cabe Merah Tembus Rp 60.000 per Kg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kadis_2021_mu.jpg)