Berita Nagan Raya
Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya Jadi Tersangka
Wanita yang selama ini dijajakan oleh tersangka ada kalangan siswa dan mahasiswa yang berdomisili di Nagan Raya dan Aceh Barat.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Tiga orang wanita yang disebut sebagai korban dan saksi turut dimintai keterangan adalah MS (17) warga asal Aceh Barat, RF (23) dan NL (25) keduanya warga Nagan Raya.
Baca juga: Mayoritas Masyarakat Indonesia Minta Pemerintah Hentikan PSBB, Hasil Survei LSI
Baca juga: Besok, Puasa Sunat Arafah, Lengkap Niat, Terjemahan & Keutamaan Berpuasa Sehari Jelang Idul Adha Itu
Baca juga: Jamaah Haji Berdatangan ke Masjidil Haram, Melalui Empat Titik Masuk
Polisi ikut menyita barang bukti (BB) meliputi 1unit Hand Phone merk Iphone warna rose Gold, 1 lembar screnshot akun Instagram dengan nama akun Z, 1 lembar screnshot akun facebook dengan nama akun Z, uang tunai Rp 900.000.
Wanita Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi facebook, instagram dan whatsApp terkait praktik tersebut.
Pelaku menawarkan seorang perempuan MS yang masih di bawah umur atau usia 17 tahun melalui media sosial miliknya.
Harga ditawarkan pelaku naik menjadi Rp 900 ribu, sebab sisa Rp 400 ribu untuk pelaku.
Praktik prostitusi online dengan menjual jasa kepada pelanggan sudah ditekuni wanita Z sejak tahun 2020 lalu.
Pelaku menawarkan sejumlah perempuan baik yang masih usia sekolah hingga mahasiswa asal Nagan Raya dan Aceh Barat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-nagan-raya-akbp-risno-bicara-kasus-pencabulan.jpg)