Breaking News

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Percepat Pencairan Bansos dan Diperbanyak

Imbas PPKM Darurat diperpanjang , pemerintah mulai mempercepat pencairan Bansos. Tak hanya itu, pemerintah juga memperbanyak penyaluran Bansos

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM  - Imbas PPKM Darurat diperpanjang , pemerintah mulai mempercepat pencairan Bansos. Tak hanya itu, pemerintah juga memperbanyak penyaluran Bansos dan penerimanya.

Untuk itu, pastikan anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH, BST maupun BPNT.

Lantas bagaimana cara untuk menjadi penerima PKH, BST maupun BPNT agar mendapat bansos?

Di dalam artikel ini nantinya akan dijelakan cara mendaftar menjadi penerima PKH, BST dan BPNT lengkap dengan syarat yang diperlukan.

Sementara itu, sbelumnya dijelaskan lebih dulu empat jenis bantuan sosial di luar BLT untuk UMKM.

Baca juga: Penanganan PPKM Darurat Belum Optimal, Luhut: Saya Minta Maaf kepada Seluruh Rakyat Indonesia

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Melansir keterangan resmi melalui Kompas Tren, bansos PKH menyasar 10 juta keluarga penerima manafaat.

Pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga sejak bulan Juli 2021.

Sementara besaran Bansos PKH setiap keluarga akan berbeda karena tergantung jumlah dan kompsosi anggota keluarga.

Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Bansos PKH Rp 3 juta.

Sedangkan bagi keluarga yang memiliki anak SD, maka bantuan bisa sebesar Rp 900.000, anak SMK Rp 1,5 juta, dan untuk anak SMA Rp 2 juta.

Sementara keluarga yang memiliki lansia atau berkebutuhan khusus (disabilitas), mendapatkan Rp 2,4 juta.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu Bulan Mei dan Juni Cair Pekan Ini, Cek Daftar Penerima di Link Berikut

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bansos BPNT diperuntukan bagi keluarga miskin tujuannya untuk menurunkan angka kemiskinan. Bantuan ini juga populer disebut Kartu Sembako.

Bantuan ini bersifat reguler untuk menyasar 18,8 juta KPM, meningkat dari awalnya 15,93 juta KPM.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved