PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Percepat Pencairan Bansos dan Diperbanyak

Imbas PPKM Darurat diperpanjang , pemerintah mulai mempercepat pencairan Bansos. Tak hanya itu, pemerintah juga memperbanyak penyaluran Bansos

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan Rp 200.000 per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menambah bantuan dalam program Kartu Sembako selama 2 bulan, yakni bulan Juli-Agustus 2021.

Artinya, penerima program Kartu Sembako akan menerima dana tambahan untuk periode 14 bulan dengan besaran manfaat Rp 200.000 per bulan.

"Akan ditambah 2 bulan ekstra di bulan Juli-Agustus, sehingga mereka mendapat Rp 400.000 bagi keluarga pemegang Kartu Sembako.

Jadi mereka dapat untuk tahun 2021 itu sebesar 14 bulan pembayaran," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).

Bendahara negara ini mengungkapkan, bantuan ini merupakan bagian dari tambahan bansos yang dikucurkan sebagai tindak lanjut pemberlakuan PPKM Darurat.

Pihaknya sudah menyiapkan alokasi tambahan Rp 7,52 triliun.

Nantinya, bantuan menyasar 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.

"Jadi untuk pandemi kita akan menambah (anggaran Kartu Sembako) dari Rp 42,37 triliun menjadi Rp 49,89 triliun.

Ada Rp 7,52 triliun anggaran tambahan yang disediakan," beber Sri Mulyani yang dikuitp dari artikel Kompas.com.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu Cair Plus Beras 10 Kg, Begini Cara Mencairkannya

3. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan sosial tunai menjangkau 10 juta KPM dan disalurkan selama dua bulan, yakni Mei dan Juni.

Pembayarannya akan dilakukan secara sekaligus atau rapel di bulan Juli ini.

Besaran bantuan sosial tunai ini adalah Rp 300.000 per bulan.

Mereka yang berhak mendapatkan bantuan sosial tunai ini adalah terdampak pandemi yang tidak menerima PKH dan BPNT.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved