Plot Anggaran dan Realisasi Insentif Nakes Daerah Naik, Setelah Ditegur Mendagri, Termasuk Aceh
Kenaikan itu terlihat setelah adanya teguran Mendagri kepada 19 kepala daerah, termasuk Aceh yang alokasi Inakesda-nya masih di bawah 25 persen.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
“Tentunya kami berharap ke depan realisasi terhadap insentif nakes ini terus digenjot oleh pemerintah daerah.
Ini menjadi atensi Pak Mendagri mengingat kita pahami bersama bahwa para nakes ini merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid.
Mereka sudah bertaruh nyawa, bertaruh risiko terpapar, tidak hanya dirinya namun keluarganya.
Kalau hak-haknya tidak diberikan atau tidak diterima, tentunya akan dikhawatirkan memunculkan demotivasi,” tandasnya.
Ia menambahkan, apresiasi dalam bentuk insentif ini pada prinsipnya adalah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan oleh para pejuang tenaga kesehatan selaku garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
“Ada kenaikan untuk provinsi sebesar 11,63%, untuk kabupaten 9,25%, dan kami tentu berharap secara agregat semua bisa minimal di 50%. Syukur-syukur bisa sama dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardian turut menyoroti beberapa pemerintah daerah yang tercatat belum melakukan realisasi Inakesda, yakni Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung.
“Bahkan di beberapa pemerintah daerah sebut saja Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua, ini belum menganggarkan.
Mudah-mudahan sedang dirumuskan berapa kebutuhan terhadap penganggaran insentif tenaga kesehatan yang ada di daerah dari Januari sampai dengan Desember 2021,” jelasnya.
Aceh Dapat Teguran Keras dari Mendagri
Seperti diberitakan Serambinews.com kemarin, Minggu (18/7/2021), Aceh termasuk salah satu dari 19 daerah di Indonesia yang mendapat teguran keras secara tertulis dari Mendagri, Tito Karnavian.
Pasalnya, dianggap rendah menyalurkan anggaran penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk insentif tenaga kesehatan.
Mendagri menegaskan surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.
Adapun 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis Mendagri tersebut yakni;
1. Provinsi Aceh,
2. Sumatera Barat,
3. Kepulauan Riau,
4. Sumatera Selatan,
5. Bengkulu,
6. Kepulauan Bangka Belitung,
7. Jawa Barat,
8. Yogyakarta,
9. Bali,
10. Nusa Tenggara Barat,
11. Kalimantan Barat,
12. Kalimantan Tengah,
13. Sulawesi Selatan,
14. Sulawesi Tengah,
15. Sulawesi Utara,
16. Gorontalo,
17. Maluku,
18. Maluku Utara,
19. Papua.