Plot Anggaran dan Realisasi Insentif Nakes Daerah Naik, Setelah Ditegur Mendagri, Termasuk Aceh
Kenaikan itu terlihat setelah adanya teguran Mendagri kepada 19 kepala daerah, termasuk Aceh yang alokasi Inakesda-nya masih di bawah 25 persen.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Menurutnya dengan dikeluarkan surat teguran itu agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di daerah.
Menurut Tito dana untuk penanganan Covid-19 di daerah sudah tersedia.
Akan tetapi belum direalisasikan untuk kegiatan terkait, di antaranya untuk insentif tenaga kesehatan.
"Ini supaya kepala daerah memahami, karena bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena yang lebih paham adalah Bappeda atau badan keuangannya atau BPKAD," ujarnya.
Dengan dikeluarkannya surat teguran resmi tersebut diharapkan kepala daerah dapat segera menyalurkan realokasi yang disampaikan Menteri Keuangan sebesar 8 persen.
Termasuk terkait insentif tenaga kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan tambahan yang bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemi covid-19.
Penertiban Tanpa Kekerasan
Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, PPKM dilakukan dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.
Selain itu, mendagri meminta Kepala Daerah mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.
Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.
“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” katanya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP diminta agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.