28 Anggota Satpol PP Berpesta Miras Diberikan Sanksi Tegas, 3 Positif Covid-19, Alami Gejala Ini

 Video 28 anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesta minuman keras (miras) sempat viral di media sosial.

Editor: Faisal Zamzami
TANGKAPAN LAYAR VIDEO
Video yang menampilkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) berdansa ria dan meminum minuman keras di sebuah kantor di Kota Ende, viral di media sosial. 

SERAMBINEWS.COM - Di tengah sorotan terhadap kinerja Satpol PP saat melakukan penindakan di PPKM Darurat, ulah beberapa oknum ini semakin memperburuk citra mereka.

Aksi 28 anggota satpol PP merayakan ulang tahun viral di media sosial.

Mereka berkumpul, minum miras bersama dan berdansa bersama perempuan.

 Video 28 anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesta minuman keras (miras) sempat viral di media sosial.

Kini, dari 28 anggota Satpol PP dalam video tersebut, tiga di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji, menjelaskan, seluruh anggotanya yang berada dalam video viral itu sudah menjalani tes swab antigen, pada Minggu (18/7/2021).

 "Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk".

"Setelah diswab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19," jelas Eman kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (20/7/2021) sore.

Ia mengatakan, tiga orang yang positif Covid-19 tersebut adalah anggota yang menjalani hukuman di sel kantor Satpol PP Ende.

"Sekarang sisa satu yang di sel. Tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri," katanya.

28 Anggota Satpol PP yang Terlibat Pesta Miras Diberikan Sanksi Tegas

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Eman Taji, mengatakan, para anggota yang terlibat dalam pesta miras itu telah diberikan sanksi tegas.

Sebab, perbuatan yang dilakukan itu dianggap telah mencoreng citra instansi yang digawanginya tersebut.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

 Dijelaskan Eman, dari 28 anggota yang terlibat pesta miras itu 21 di antaranya diberikan sanksi pembinaan fisik selama tiga hari.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved