28 Anggota Satpol PP Berpesta Miras Diberikan Sanksi Tegas, 3 Positif Covid-19, Alami Gejala Ini
Video 28 anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesta minuman keras (miras) sempat viral di media sosial.
Editor:
Faisal Zamzami
TANGKAPAN LAYAR VIDEO
Video yang menampilkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) berdansa ria dan meminum minuman keras di sebuah kantor di Kota Ende, viral di media sosial.
Kemudian, empat anggota lainnya ditahan selama 14 hari.
Sedangkan tiga orang sisanya dirumahkan.
Baca juga: Plt Bupati Bener Meriah Minta Masyarakat Berdoa Agar Pandemi Covid-19 Cepat Berakhir
Baca juga: Barcelona dan Juventus Buka Negosiasi Pertukaran Antoine Griezmann dan Paulo Dybala
Baca juga: Tim Bulan Sabit Merah Bergerak Dalam Hitungan Detik, Bantu Jamaah Haji Sakit
Kompas.com dengan judul "3 dari 28 Anggota Satpol PP yang Berpesta Miras Positif Covid-19, Alami Demam dan Batuk",