28 Anggota Satpol PP Berpesta Miras Diberikan Sanksi Tegas, 3 Positif Covid-19, Alami Gejala Ini
Video 28 anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesta minuman keras (miras) sempat viral di media sosial.
Lalu, empat anggota lainnya ditahan selama 14 hari.
Sedangkan sisanya dirumahkan.
"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.
Dengan sanksi yang diberikan itu, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Sempat Viral Karena Berseteru dengan Eyang Subur, Begini Kabar Terbaru Arya Wiguna
Baca juga: Viral Pria Tunanetra Disebut Kena Denda Rp 50 Ribu karena Masker Melorot, Begini Faktanya
Viral di Medsos
Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan 28 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras di sebuah kanto.
Video tersebut viral di media sosial.
Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.
Mereka juga tidak memakai masker.
Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya tampak duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.
Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende.
Warganet pun dibuat geram karena Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan, petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Adapun, dari 28 anggota yang terlibat pesta miras itu, 21 di antaranya diberikan sanksi pembinaan fisik selama tiga hari.