Dua Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan
Dua narapidana dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua narapidana dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.
Pemindahan narapidana yang merupakan bandar narkoba itu dilakukan pada Senin (19/7/2021) malam.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
“Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” ungkap Tonny dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Narapidana Terorisme di Lapas Cibinong Bogor Ucapkan Ikrar Setia Terhadap NKRI
Menurut Tonny, sebelum proses pemindahan, petugas lapas dibantu pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah kedua narapidana.
Tujuannya untuk memastikan keduanya bebas dari barang terlarang.
Ia menambahkan, pemindahan kedua narapidana tersebut dikawal ketat empat anggota Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang.
“Proses pemindahan kedua narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.
Dengan pemindahan dua narapidana ini, maka total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga hari ini.
Ditjen Pemasyarakatan juga mengklaim sepanjang 2020 hingga Mei 2021 mereka telah berhasil menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang dilakukan dengan berbagai modus.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Begini Tips Atasi Stres Bagi Pasangan Suami Istri yang di Rumah Saja
Baca juga: Enam Korban dari Insiden Hilangnya 17 Kapal di Perairan Kalbar Kembali Ditemukan, Dua Orang Selamat
Baca juga: 28 Anggota Satpol PP Berpesta Miras Diberikan Sanksi Tegas, 3 Positif Covid-19, Alami Gejala Ini
Tribunnews.com dengan judul Dua Napi Bandar Narkoba Dikirim ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan