Luhut: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Mulai 26 Juli 2021 Kita Pakai Level 1-4 Saja
Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Nantinya setelah itu, istilah PPKM Darurat tidak ada lagi.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM darurat memberikan penjelasan terkait perpanjangan PPKM darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli mendatang.
Luhut mengatakan, setelah perpanjangan ini habis, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM darurat.
Tetapi nanti akan menggunakan kategori level mulai dari level 1 sampai 4.
Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.
Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.
Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.
Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.
"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada (daerah) yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan," ujar Luhut.
Bahkan, kata Luhut, di Jawa Tengah telah ada kabupaten yang sudah dapat dikatakan level dua.
Sehingga, daerah tersebut dapat segera masuk ke dalam zona aman.