Luhut: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Mulai 26 Juli 2021 Kita Pakai Level 1-4 Saja
Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
Dalam Inmendagri tersebut, istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan.
Mendagri menyebutkah akan menggati istilah PPKM Darurat tersebut dengan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Jika kasus mengalami penurunan secara fluktuatif maka status level dapat berubah.
Sebagai informasi, status kondisi pandemi dengan level dibagi menjadi empat, yakni level 1, level 2, level 3, dan level 4.
Meski pada dasarnya dalam isi ketentuan Inmendagri tidak banyak mengalami perubahan dari Inmendagri pada PPKM Darurat sebelumnya.
Hanya saja, terdapat tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial.
Termasuk kantor pemerintah yang memberikan layanan publik dan tidak bisa ditunda.
Sebagai contoh, pada sektor tersebut akan diberlakukan kesempatan untuk bekerja dengan sistem work from office (WFO) dengan presentase maksimal 25 persen.
Tentunya, dengan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Baca juga: Dicky Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISSI Kota Lhokseumawe
Baca juga: Kembali Saling Menuding Pelaku Kejahatan, China Sebut AS Sumber Serangan Cyber Terbesar di Dunia
Baca juga: 8 Anak di Subulussalam Ikut Vaksinasi Covid-19
Tribunnews.com dengan judul Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Luhut: Pakai Level Saja,