Luhut: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Mulai 26 Juli 2021 Kita Pakai Level 1-4 Saja

Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Jend. TNI. Purn. Luhut Binsar Panjaitan. 

Selanjutnya, daerah tersebut dapat segera melakukan kelonggaran-kelonggaran secara bertahap di beberapa bidang.

"Sudah ada beberapa tempat-tempat yang kami sudah bisikan 'oke kalian bagus'. Misalnya ada satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, itu levelnya bisa dikatakan level dua, malah dia bisa segera lebih cepat lagi (pemulihan untuk melakukan kelonggaran), gubernurnya sudah tau, bupatinya pun juga sudah tau," terang Luhut.

Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk tetap optimis, dengan dasar melihat data-data terkait.

"Kita bangun optimisme yang benar, bukan optimis yang dikarang-karang, kami bicara data," ujar Luhut.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat seharusnya selesai pada Selasa (20/7/2021).

Kemungkinan pemerintah akan berupaya melakukan kelonggaran secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Dengan syarat, hal itu dibarengi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

Meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun pemerintah tetap harus hati-hati dalam mengambil kebijakan.

Yakni dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.

"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun." 

"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta-merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," tambah Luhut.

Baca juga: Penanganan PPKM Darurat Belum Optimal, Luhut: Saya Minta Maaf kepada Seluruh Rakyat Indonesia

Baca juga: Luhut : Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Diumumkan Dalam 2 Hari Ini

Mendagri Terbitkan Aturan Tambahan

Menyusul pengumuman Presiden Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Mengutip Tribunnews.com, Rabu (21/72021), instruksi tersebut tertulis di Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved