Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Teman Facebooknya, Korban Hamil
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Tangerang, Banten menimpa gadis 14. Pelaku adalah pria kenalan di Facebook
Editor:
Amirullah
"Jadi, sudah dilakukan penahanan dan posisinya ditahan," jelasnya," paparnya.
Pelaku pun disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 14 Tahun di Tangerang Disetubuhi Teman Facebooknya, Kini Korban Berbadan Dua
Berita Terkait