Berita Bireuen
Kejari Bireuen Lakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinsos Bireuen
Korupsi di Dinas Sosial Bireuen diduga terjadi pada program usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin dalam rangka penanganan Covid-19.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sejak beberapa waktu lalu tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Sosial Bireuen pada program usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin dalam rangka penanganan covid-19.
Informasi sedang dilakukan penyelidikan disampaikan Plt Kejari Bireuen, M Siregar SH usai acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 di komplek Kejari Bireuen, Kamis (22/07/2021).
Disebutkan, pemeriksaan yang dilakukan tim Kejari Bireuen berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Juni 2021.
Disebutkan, ada beberapa data dasar tim Kejari melakukan penyelidikan mulai dari informasi awal dan keterangan pendukung lainnya.
Plt Kejari yang didampingi Kasie Intelijen, Kasie Pidum dan pejabat lainnya mengatakan, program usaha ekonomi produktif yang diusut adalah program tahun 2020 dimana Pemkab Bireuen mengadakan program bantuan usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin dalam rangka penanganan covid-19, anggarannya berasal dari hasil refocusing APBK Bireuen tahun 2020.
Pemkab Bireuen katanya menerima usulan dari i Dinsos Bireuen tentang program tersebut dan menetapkan sebanyak 250 orang menerima manfaat program tersebut, penerima bantuan juga dituangkan dalam keputusan Bupati Bireuen.
Baca juga: VIDEO Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Aceh Utara, 7 Kilo Sabu Diamankan dari Tas Ransel
Baca juga: Update Ranking Kelas Ringan UFC: Islam Makhachev Naik 4 Peringkat, Salip McGregor dan Tony Ferguson
Baca juga: Sangat Memprihatinkan, Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat
Nominal bantuan setiap penerima memperoleh bantuan Rp 2 juta, dalam keputusan juga disebutkan bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan cara pemindahan buku dari rekening Dinas Sosial ke rekening penerima bantuan.
Tim Kejari mendapatkan informasi adanya dugaan kekeliruan dalam penyaluran bantuan tersebut dan telah memintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait dengan program tersebut sebanyak 80 orang.
Berdasarkan keterangan awal dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan dan berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
Menjawab hasil penyelidikan sementara, Plt Kejari Bireuen mengatakan, hasil penyelidikan selama ini belum bisa dipublikasikan karena sedang dalam penyelidikan.
“Penyelidikan sedang berlangsung dan sebanyak 80 orang penerima manfaat program tersebut telah dimintai keterangan, dalam beberapa hari ke depan akan ada perkembangan,” ujarnya.(*)