Berita Banda Aceh
BPKP Aceh Terapkan Tiga Strategi Pengawalan Keuangan dan Pembangunan Plus Satu
Dalam menjalankan amanah tersebut, BPKP Aceh sebagai bagian dari BPKP Pusat melakukan pengawalan visi-misi tersebut untuk konteks K/L/D, BUMN/D dan...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nurul Hayati
Audit klaim dan penyesuaian harga pada 9 kasus dengan total koreksi sebesar Rp 20,6 miliar.
Evaluasi OPAD, dari realisasi PAD Rp3,59 miliar dapat dioptimalisasi sebesar Rp 3,09 miliar menjadi Rp 6,68 miliar.
Dalam penanganan Covid-19, BPKP juga melakukan reviu data KPM Bansos, dari data 1.170.667 KPM terdapat 84.666 KPM invalid dan Data KPM Bansos beririsan dengan bansos lainnya yaitu 5.547 KPM dengan PKH 15.963 KPM beririsan dgn BST, dan 34.743 KPM dgn BLT-DD.
Audit tujuan tertentu DAK dan evaluasi DOKA pada 3 Pemda masih ditemukan, sebanyak 2 output DAK belum dimanfaatkan senilai Rp27,92 miliar.
Sebanyak 23 output kegiatan DOKA belum dimanfaatkan senilai Rp 21,31 miliar.
Baca juga: BPKP Aceh Segera Terbitkan Hasil Audit PKN Korupsi Bebek Petelur di Aceh Tenggara
Pengembalian uang negara ke kas negara/daerah; DAK: Rp 30,7 juta, DOKA Rp 754,64 juta.
Potensi Kerugian Keuangan Negara (PKKN)/Daerah DOKA Rp 3,15 miliar.
Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi BPKP Aceh aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui fraud control plan dan penindakan korupsi.
Hasil penindakan korupsi tahun 2021 terjadi peningkatan kuantitas maupun kualitas TPK yakni, audit investigatif tahun 2021 satu kasus pengadaan sapi Rp 415 juta, tahun 2021 dua kasus pengaman pantai Rp 4,3 miliar, pengadaan bebek petelur Rp 3,1 miliar.
Sedangkan untuk Potensi Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tahun 2020 sebanyak 9 kasus yakni, pendapatan asli gampong Rp 233 juta, dana desa untuk kegiatan bimbingan dan teknis Rp 1,9 miliar, pengurusan sertifikat tanah aset Rp 6,5 miliar, pengembangan tanaman tembakau rakyat Rp 443 juta, dana BOS Rp 356 juta, pemeliharaan jalan dan jembatan Rp 5,7 miliar, pembangunan sarana pamsimas Rp 1,3 miliar, revitalisasi pasar tradisional Rp 886 juta, pembangunan gedung mobar Rp 1,6 miliar.
Selanjutnya, PKKN tahun 2021 delapan kasus yakni penyalahgunaan keuangan desa Rp 537 juta, konstruksi jembatan Rp 417 juta, program peningkatan sumber daya santri Rp 3,7 miliar, peningkatan pelayanan rumah tangga DPRK Rp 1,0 miliar, rehabilitasi jaringan irigasi gampong Rp 390 juta, peningkatan jalan Rp 4,2 miliar, penyaluran bantuan biaya pendidikan Rp 10,1 miliar, pengadaan Sapi Rp 1,2 miliar.
Sedangkan, PKA tahun 2020 14, PKA kepada Penyidik (6 kasus) Rp14,6 miliar, PKA di Pengadilan (8 kasus), pekerjaan pembangunan jalan Rp 882 juta, pengelolaan dan penggunaan ADD Rp 378 juta, pengadaan videotron Rp 469 juta, pengadaan attaractant Rp 16,5 miliar, penyalahgunaan dana APBK Rp 248 juta,.pengadaan tanah untuk sarana dan prasarana olahraga Rp 1,2 miliar, review design terminal pelabuhan
Rp 397 juta dan pengelolaan hasil penjualan produksi usaha Rp.2,6 miliar.
Sedangkan PKA tahun 2021 10, PKA kepada Penyidik (6 kasus) 11, 6 miliar, PKA di Pengadilan (4 kasus), pembangunan sarana Pamsimas Rp 1,3 miliar, pemeliharaan jalan dan jembatan
Rp 5,7 miliar, pengelolaan Keuangan APBG Rp 233 juta, pengurusan sertifikat tanah aset Rp.6,5 miliar.
Melihat hasil 3 langkah pengawalan di atas, BPKP Aceh tidak berhenti pada langkah assurance (Audit, Reviu, Evaluasi dan Monitoring), BPKP Aceh mendorong langkah korektif yang berkelanjutan dengan membangun struktur dan proses pengendalian yang memadai.
Membangun struktur dan proses pengendalian yang bagus adalah amanat UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan dan turunannya PP 60 tahun 2008 tentang SPIP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-bpkp-perwakilan-aceh-indra-khaira-jaya.jpg)