Pendidikan Anti Korupsi

Disdik Aceh Kerja Sama dengan KPK Terkait Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah

Materi yang disampaikan Rahmah Handoko, selain kegiatan sosialisasi tentang kegiatan antikorupsi pada peserta yang hadir dalam acara lanjutan Bimtek T

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kadisdik Aceh, Drs Alhudri MM mengatakan Dinas Pendidikan Aceh bekerja sama dengan KPK, telah melaksanakan acara Bintek Tindalanjut Pendidikan Anti Korupsi di tingkat Provinsi. 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk pelaksanaan tindak lanjut bimbingan teknis implementasi Pendidikan Anti Korupsi ditingkat sekolah di Provinsi, Dinas Pendidikan Aceh bekerja sama dengan KPK, telah melaksanakan acara Bintek Tindalanjut Pendidikan Anti Korupsi di tingkat Provinsi, pada hari Kamis (22/7/2021) di Banda Aceh secara daring.

Kegiatan ini diikuti 200 orang peserta yang terdiri dari para kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidkan Aceh di daerah, para Ketua MKKS SMA, SMK, SLB, dan SD se-Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Al Hudri MM melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina SPd, MSi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, tentang Evaluasi Tindaklanjut Pelaksanaan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi ditingkat Provinsi Nomor B/3877/DKM.00.04/80-82/07/2021 tanggal 2 Juli 2021.

Kegiatan ini diisi langsung oleh pemeteri tunggal dari KPK Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Rahmah Handoko.

Pengakuan Putri Saat Ikut Tes TWK KPK: Hanya 1 dari 200 Pertanyaan yang Menyangkut Anti Korupsi

Materi yang disampaikan Rahmah Handoko, selain kegiatan sosialisasi tentang kegiatan antikorupsi pada peserta yang hadir dalam acara lanjutan Bimtek Tindaklanjut Pendidikan Anti Korupsi di sekolah, para pesertanya juga mendapat akun untuk menyampaikan laporan implementasi kegiatan antikorupsi di sekolah melalui website https://jaga.id.

Dalam kegiatan itu disampaikan dari 23 kabupaten/kota di Aceh, baru 12 kabupaten/kota yang Bupati/Walikota sudah menerbitkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikannya.

Sedangkan 11 daerah lagi belum membuat, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Pidie, Simeulue, , Subulussalam, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tengah dan Bireuen.

Kepala Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK, Rahmah Handoko mengharapkan, ke 11 daerah yang belum mengeluarkan peraturan daerah tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di tingkat sekolah sebagai salah satu upaya dini pencegahan korupsi, segera dibuat.

Rahmah Handoko mengatakan, pihaknya menaruh prihatin serius untuk program ini dan dalam waktu dekat akan segera melakukan sosialisasi kembali di tingkat sekolah untuk implementasi anti korupsi ditingkat sekolah, terutama untuk jenjang Pendidikan SMA, SMK dan SLB.

Sekjen PBB Puji Arab Saudi, Berhasil Bangun Jaringan Anti-Korupsi Global

Dalam pelaksanaan pembelajaran anti korupsi di sekolah, kata Rahmah Handoko, ada 9 nilai anti korupsi yang perlu disampaikan dan disikapi oleh para siswa, pelajar dan murdi di sekolah, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

Sembilan nilai itu, kata Rahmah Handoko, sangat penting untuk diketahui dan dilaksanakan dalam lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari kepada siswa, pelajar dan murid, maupun dilingkungan keluarga dan desa/gampongnya. Sembilan nilai itu, satu sama lainnya terkait.

Bila kesembilan nilai itu, sudah dipraktiknya di lingkungan sekolah, keluarga dan lingkungan desa/gampong, maka kesadaran para siswa, pelajar dan murid untuk tidak mau korupsi, semakin tinggi.

“Tidak hanya korupsi uang, tapi juga lainnya, seperti korupsi waktu bekerja," ujar Rahmah Handoko.

Acara Bimtek Anti Korupsi bagi Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan dan lainnya ini dilaksanakan oleh KPK, menurut Rahmah Handoko, untuk membuat negeri ini ke depan menjadi lebih baik, dan siapa saja yang akan menjadi pimpinan dan Penyelenggara Negara dan Pendidikan, ia selalu menjunjung tinggi sembilai nilai yang terdapat dalam Pendidikan Anti Korupsi tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved