Berita Aceh Singkil

Dulmusrid Peringatkan Perusahaan Pabrik Kelapa Segera Turunkan Potongan Timbangan Sawit Petani

"Pak Bupati memberikan waktu dua pekan perusahaan mengadakan rapat internal, untuk menurunkan potongan," kata Sekda Aceh Singkil, Azmi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Doc: Hendra
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid melakukan pertemuan dengan perusahaan pabrik kelapa sawit, Jumat (23/72021). 

Menurut Sekda, terlepas dari berbagai alasan, Pemkab ingin memastikan petani maupun perusahaan tidak ada yang dirugikan.

Sehingga payung hukum yang mengatur tata niaga tandan buah segar kelapa sawit segera dibuat. 

Sebelumnya, Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Aceh Singkil, Syafril Harahap pertanyakan dasar hukum potongan wajib tandan buah segar kelapa sawit masyarakat saat dijual ke pabrik. 

Selain tak miliki dasar hukum potongan tersebut beratkan petani, lantaran cukup tinggi. Yakni antara 2,5 persen atau setara 250 kilogram per mobil dengan muatan 10 ton. 

Potongan wajib tersebut, dapat dilihat di bukti penjualan kelapa sawit petani ke pabrik.

Baca juga: Jatuh dari Pohon Kelapa Hingga Lumpuh, Nurdin tak Bisa Berobat Karena Terkendala Biaya

Bahkan menurut Haji Apin, sapaan akrab Syafril Harahap potongan bisa mencapai 6 persen per mobil. 

"Potongan wajib ini sama sekali tidak ada dasar hukumnya dua koma lima persen lima bahkan enam persen per mobil," kata Apin, Senin (19/7/2021).

Menurut Api, jika alasan pemotongan merupakan sortir karena gagang tandan sawit panjang, ada sampah atau kualitas buah tidak bagus sulit diterima petani.

Sebab, potongan terlalu besar hingga merugikan petani.

"Bila gagang janjang terlalu panjang, ada sampah atau buah sawit tidak bagus sebaiknya perusahaan pabrik kelapa sawit tidak usah terima. Lebih baik dikembalikan sebagai pembelajaran agar petani meningkatkan kualitas produksi," tukasnya. 

Praktek pemotongan sawit petani ketika dijual ke perusahaan pabrik kelapa sawit, sudah berlangsung sejak puluhan tahun.

Pemotongan dilakukan, dari berat bersih kelapa sawit atau setelah dipotong berat kendaraan. 

Berdasarkan hasil hitungan Haji Apin, dari 8 pabrik kelapa sawit yang ada di Aceh Singkil, akibat praktek pemotongan, petani dan pemerintah daerah rugi sekitar Rp 54 miliar per tahun.

Hitungannya, setiap hari rata-rata ada 400 mobil yang menjual sawit rakyat ke pabrik.

Bila setiap mobil dipotong 250 kilo, maka sehari mencapai 100.000 kilo. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved