Berita Banda Aceh
Kasus Toko Emas Kurangi Kadar, Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka
empat orang tersangka terkait kasus pengurangan kadar emas yang dilakukan oleh empat toko emas di Kampung Baru, Kota Banda Aceh
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurangan kadar emas yang dilakukan oleh empat toko emas di Kampung Baru, Kota Banda Aceh.
Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Aceh, Kamis (22/7/2021) melalui gelar perkara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Serambinews.com, Jumat (23/7/2021) malam.
Dia menyebutkan, ke empat tersangka tersebut masing-masing, S, D, JP, dan H.
“Iya kemarin kalau tidak salah, sudah kita tetapkan sebagai tersangka empat orang dalam kasus penipuan penjualan emas yang mengurangi kadar emasnya,” kata Winardy.
Baca juga: Sejumlah Toko Emas di Banda Aceh Jual tidak Sesuai Kadar, Polda Aceh Periksa 10 Saksi
Winardy menyebutkan, para tersangka tersebut merupakan pemilik dari empat toko emas tersebut.
“Dari nama-namanya sih mereka ini pemilik toko emasnya,” kata Winardy.
Penipuan konsumen
Seperti diketahui, sebelumnya, Polda Aceh memeriksa beberapa saksi dalam kasus pengurangan kadar emas yang dilakukan empat toko emas di Banda Aceh yaitu toko emas B, A, L, dan H.
Ke empat toko diduga mencurangi atau melakukan penipuan terhadap konsumen yang membeli perhiasan emas di toko mereka.
Pedagang di empat toko ini ditengarai dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai kadarnya, sehingga merugikan para konsumen.
Baca juga: 4 Toko Emas Diduga Kurangi Kadar, Diduga Sudah Berlangsung Sejak Februari 2021
Praktik curang ini, seperti diberitakan sebelumnya, terungkap karena adanya informasi yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh belum lama ini.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati empat toko emas yang melakukan hal tersebut.
Pengungkapan penjualan emas tak sesuai kadar itu diketahui setelah adanya penyelidikan dan dibuktikan dengan hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada di Yogyakarta.