Berita Banda Aceh

Kasus Toko Emas Kurangi Kadar, Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka

empat orang tersangka terkait kasus pengurangan kadar emas yang dilakukan oleh empat toko emas di Kampung Baru, Kota Banda Aceh

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. 

"Sudah diperiksa di laboratorium dan hasilnya memang benar. Hasil pemeriksaannya menunjukkan adanya pengurangan kadar emas,” kata Winardy. 

Baca juga: Akan Tetapkan Tersangka, Kurangi Kadar Emas

Winardy meyebutkan, dalam kasus tersebut, pihaknya memeriksa sebanyak 16 saksi, masing-masing dari toko L 4 saksi, toko B 3 saksi, toko H 3 saksis, dan toko A 6 saksi.

“Dan yang kita tetapkan tersangka sebanyak empat orang, kalau dari nama-namanya ini pemilik toko kayaknya,” ungkap Winardy. 

Selain menetapkan para pemilik toko emas sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh juga menyita barang bukti berupa kalung emas dan rantai tangan emas dari masing-masing toko yaitu toko emas B, A, L, dan H.

“Kita juga menyita barang bukti dari mereka,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

Baca juga: Diduga Ban Lepas, Isuzu Panther Pikap Hantam Pohon Mangga di Padang Tiji, Pidie

Adapun barang bukti yang diamankan jelasnya, dari toko L, barang bukti jenis rantai tangan emas seberat 5,5 gram, toko H barang bukti jenis rantai kalung emas seberat 6,6 gram, toko B barang bukti 2  jenis kalung seberat 10 gram.

“Dan dari toko A barang bukti jenis kalung seberat 10 gram dan jenis kalung seberat 6 gram,” ujar Winardy.

Terakhir, Winardy mengimbau masyarakat Aceh agar berhati-hati dalam melakukan transaksis penjualan atau pembelian emas.

“Kita imbau selalu berhati-hati dan belilah emas di toko yang sudah terpercaya,” pungkas Winardy. (*)

Baca juga: Ayo Buruan, Ini Enam Titik Vaksinasi Massal Serentak di Nagan Raya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved