Breaking News

Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditikam Pemuda dengan Pisau, Pelaku Kesal Diteriaki Usai Tenggak Miras

Gara-gara kalut usai menenggak miras, seorang pemuda nekat melakukan penikaman terhadap pengendara motor.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi begal | Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditikam Pemuda dengan Pisau, Pelaku Kesal Diteriaki Usai Tenggak Miras 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pengendara sepeda motor jadi korban pembunuhan.

Korban tewas ditikam seorang pemuda.

Gara-gara kalut usai menenggak miras, seorang pemuda nekat melakukan penikaman terhadap pengendara motor.

Pelaku mengaku terpicu setelah diteriaki korban.

Pelaku lalu mengejar korban hingga terlibat perkelahian hingga berujung pembunuhan.

Korban berinisial H (24) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Korban meregang nyawa usai ditikam dengan sebilah pisau oleh N (22).

Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, Kamis (22/7/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.

Berselang 8 jam kemudian, Tim Satreskrim Polresta Probolinggo dapat meringkus N yang berusaha kabur ke Pasuruan.

N pun harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Probolinggo.

Pelaku penusukan pemuda di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, dibekuk Tim Satreskrim Polresta Probolinggo, Kamis (22/7/2021).
Pelaku penusukan pemuda di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, dibekuk Tim Satreskrim Polresta Probolinggo, Kamis (22/7/2021). (Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma)

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak Dibunuh, Pengantar Galon Rudapaksa Ibunya, Lalu Tikam Anaknya saat Menolong

Baca juga: Sopyan Nekat Tikam Teman Dekat hingga Tewas, Berawal Cekcok saat Pesta Miras

Wakapolresta Probolinggo, Kompol Mohammad Khoiril mengatakan, saat peristiwa terjadi tersangka dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras (miras).

Karena pengaruh miras itu pula pikiran N tak terkontrol hingga kalut.

"Hasil pemeriksaan awal, kondisi pelaku kala itu sedang marah karena pengaruh miras".

"Ia pun mengejar korban dan berkelahi. Dalam perkelahian, pelaku menikam korban dengan sebilah pisau," katanya, Kamis (22/7/2021).

Khoiril menyebut, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP ayat 3 dan subsider 354 KUHP Penganiayaan Berat.

Dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara.

"Pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan. Pelaku bebas pada 2018," sebutnya.

Sementara N mengaku, sebelumnya ia diteriaki oleh korban dan dua temannya.

Ia mengira bahwa korban adalah temannya.

N lantas memacu motornya untuk mengejar korban.

N dapat mengejar laju motor korban di Jalan Panglima Sudirman.

Seketika itu pula N terlibat perkelahian dengan korban dan dua temannya.

"Saya langsung mengambil sebilah pisau dari saku dan menikamnya (H)".

"Saya memang kerap membawa pisau untuk jaga diri," pungkasnya.

Baca juga: Randi Bachtiar Akhirnya Sembuh dari Kanker, Tasya Kamila Ungkap Perjuangan Sang Suami Lawan Kanker

Baca juga: VIDEO - Fenomena Alam Awan Arcus Kembali Terlihat di Langit Meulaboh

Baca juga: Live Streaming Upacara Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020, Lifter Aceh Jadi Pembawa Bendera Indonesia

TribunJatim.com dengan judul Kalut Usai Tenggak Miras, Pemuda di Probolinggo Tikam Pengendara Motor hingga Tewas, Dipicu Teriakan

BACA BERITA KASUS PEMBUNUHAN LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved