Berita Aceh Utara

Bikin Gelap Mata! Upah Menjemput 45 Kg Sabu di Tengah Laut Ternyata Capai Rp 300 Juta

Mereka berdua dijanjikan bayaran sebesar Rp 300 juta, jika berhasil membawa masuk 45 kg sabu tersebut ke Aceh.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/Foto dok Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, dan Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, memperlihatkan barang bukti sabu dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua tersangka kurir kabu yang nekat menjemput 45 bungkus atau 45 kilogram (kg) sabu di tengah laut, ternyata tergiur dengan bayaran yang dijanjikan tauke sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, mereka berdua dijanjikan bayaran sebesar Rp 300 juta, jika berhasil membawa masuk 45 kg sabu tersebut ke Aceh.

Namun ternyata, dari total Rp 300 juta yang dijanjikan, belum semua dilunasi oleh tauke sabu-sabu, sehingga pelaku ‘mengamankan 7 kg sabu-sabu di rumahnya sebagai jaminan.

Untuk diketahui, dari 45 bungkus atau sekitar 45 kilogram (kg) sabu yang dijemput dua tersangka di tengah laut perbatasan tiga negara yakni Malaysia, Thailand, dan Indonesia, tujuh bungkus alias  7 kg di antaranya disembunyikan pelaku di rumahnya. 

Sedangkan 38 bungkus lainnya sudah diserahkan ke pria suruhan dari tauke sabu-sabu, yang sekarang sudah menjadi buronan polisi. 

Ternyata tersangka tak menyerahkan semua sabu tersebut kepada pria suruhan tauke sabu, karena bayarannya belum lunas. 

Baca juga: Aceh Lampu Merah Narkoba, Dulu Lumbung Ganja, Sekarang Tambah Sabu-sabu

Dua pria tersebut kini sedang menjalani penahanan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut di Mapolres Aceh Utara

Keduanya adalah SY alias Lis (25), dan MA alias Bada (23), keduanya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

Lis dan Bada ditangkap di kawasan Aceh Tamiang oleh personel Polres Aceh Utara dibantu tim Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang pada 14 Juli 2021.

Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus IH alias Ir (40), warga Kecamatan Seunuddon

Ir diringkus polisi pada 10 Juli 2021 di Kompleks Perumahan Nelayan, Desa Ulee Rubeek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

 Karena pada 9 Juli 2021, polisi mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh Utara melalui perairan Seunuddon. 

Baca juga: BNN Aceh Tangkap Kurir dan 31 Kg Sabu-sabu Kemasan Teh Cina Merek Chines Pinwei, Dikirim Via Laut

“Saat diperiksa, tersangka mengaku dijanjikan akan dibayar Rp 300 juta untuk menjemput sabu-sabu sebanyak 45 bungkus dalam tiga karung di tengah laut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Samsul Bahri kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021). 

Tersangka SY dan MA menjemput barang tersebut atas perintah dari AS alias UT warga Kecamatan Idi, Aceh Timur. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved