Berita Aceh Utara
Bikin Gelap Mata! Upah Menjemput 45 Kg Sabu di Tengah Laut Ternyata Capai Rp 300 Juta
Mereka berdua dijanjikan bayaran sebesar Rp 300 juta, jika berhasil membawa masuk 45 kg sabu tersebut ke Aceh.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Barang sebanyak 45 bungkus tersebut tiba di perairan Seunuddon pada 6 Juli 2021.
Kemudian 38 bungkus langsung dijemput oleh suruhan pengendali sabu-sabu tersebut yaitu AS alias UT pada malam itu juga.
Lalu, tersangka SY pada 7 Juli 2021, beber Kasat Narkoba, datang ke kawasan Idi, Aceh Timur untuk mengambil bayaran.
Dari Rp 150 juta yang dijanjikan UT, SY menerima Rp 60 juta, sehingga tersisa 90 juta.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Oknum ASN Ditangkap
Sedangkan MA langsung menerima Rp 150 juta, sesuai yang dijanjikan UT.
Uang Rp 150 juta tersebut diantar IB alias Hendra ke Kompleks Perumahan Nelayan di Seunuddon.
IB, warga Kecamatan Seunuddon dan UT sekarang masih diburu oleh petugas, karena sudah kabur setelah kejadian tersebut.
Sedangkan satu pria lagi yang masih diburu dalam kasus tersebut ZA alias Makden, warga Kecamatan Seunuddon.
Kasat Reserse Narkoba juga menyebutkan, karena uang yang diberikan UT kepada SY belum lunas atau tersisa Rp 90 juta lagi, sehingga SY menahan tujuh bungkus sabu seberat tujuh kilo lagi barang tersebut.
Sedangkan 38 bungkus lagi sudah diserahkan kepada pria yang menjemputnya.
Baca juga: 2 Warga Peureulak Ditangkap, 60 Kg Sabu-sabu dan 2 Pucuk Senjata AK Dista
SY menyebutkan, akan memberikan sabu tujuh kilogram yang disimpan di atas loteng rumahnya jika sisa uang Rp 90 juta akan dilunasi UT.
Karena itu, setelah polisi mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut.
“Sedangkan boat yang digunakan masih kita cari,” pungkas Kasat Narkoba.(*)