Guru Honorer Juga Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Kabar gembira bagi para guru honorer. Guru honorer dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM  - Guru honorer juga bakal menerima Subsidi gaji tahun 2021.

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp 1 juta.

Bantuan tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Namun ada beberapa syarat baru yang membedakan dengan kriteria penerima bantuan subsidi gaji yang lama.

Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak.

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan.

Kali ini pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair untuk Pekerja di Daerah PPKM Level 4, Ini Daftar Wilayahnya

Ada sejumlah kriteria dan syarat bagi penerima subsidi gaji Rp 1 juta termasuk guru honorer.

Guru honorer pun dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.

Namun sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Simak Syaratnya: Gaji Rp 3,5 Juta ke Bawah hingga di Zona PPKM Level 4

"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved