OJK Segera Panggil Jusuf Hamka Untuk Klarifikasi Pengakuan Diperas Bank Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka soal pengakuan diperas bank syariah swasta
OJK Segera Panggil Jusuf Hamka Untuk Klarifikasi Pengakuan Diperas Bank Syariah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka yang mengaku diperas bank syariah swasta berbuntut panjang.
Pengakuan itu mengundang prokontra dari berbagai pihak.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk memanggil Jusuf Hamka guna memastikan apakah benar pernyataannya itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya yang mengaku diperas saat akan melunasi utangnya di salah satu perbankan syariah swasta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan segera, agar permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," kata Wimboh dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Bank Syariah Inklusif, Modern, Rahmatan Lil’Alamin
Wimboh meminta, nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK.
Kami akan membantu mediasi, kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," ucap Wimboh.
Sebelumnya, dalam podcast Deddy Corbuzier, Jusuf Hamka mengaku diperas oknum bank syariah swasta.
Baca juga: Optimalkan Pengelolaan Zakat Infaq Sedekah, Bank Syariah Indonesia Resmikan UPZ
Ia menyebut, perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp800 miliar dengan bunga 11 persen.
Namun, karena adanya pembatasan pergerakan orang, membuat pendapatan perusahaannya menjadi tertekan, dan meminta keringanan bunga menjadi 8 persen.
Namun, permintaan itu tidak disetujui, dan akhirnya Jusuf memutuskan melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sejumlah Rp795 miliar pada 22 Maret 2021.
Baca juga: Gubernur Harap Bank Syariah Indonesia dan Bank Aceh Syariah Dapat Bersinergi