PA Tolak Revisi Qanun LKS,  Sebut Ada Upaya Mengkerdilkan Keistimewaan Aceh

Beberapa partai politik di Aceh telah menyatakan sepakat melakukan revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Editor: bakri
Serambinews.com
Nurzahri. 

BANDA ACEH - Beberapa partai politik di Aceh telah menyatakan sepakat melakukan revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Namun Partai Aceh (PA) dengan tegas menolak wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara (jubir) Partai Aceh (PA), Nurzahri. Awalnya, Nurzahri menyampaikan sikap partainya melalui laman Facebooknya. Dia menegaskan bahwa PA akan tetap mempertahankan Qanun LKS.

“Kelemahan perbankan syari'ah bukan alasan utk menghalalkan riba di Bank konven. Solusi yg benar adalah memperbaiki sistem perbankan syariah agar memuaskan nasabah. Partai Aceh akan tetap mempertahankan Qanun LKS," tulis Nurzahri.

Ketika dikonfirmasi ulang oleh Serambi, Sabtu (24/7/2021), Nurzahri membenarkan bahwa apa yang ditulisnya itu merupakan sikap resmi Partai Aceh. "Benar, itu sikap kami Partai Aceh," tegasnya lagi.

Lalu mengapa PA tegas menolak wacana revisi tersebut? Menjawab hal ini, Nurzahri memaparkan sejumlah alasan. Mulai dari tujuan revisi qanun yang tidak jelas, hingga menyangkut dengan keistimewaan Aceh.

Mantan Anggota DPRA ini menilai ada tujuan lain dibalik wacana revisi tersebut. Menurut dia, target yang ingin dicapai sebenarnya bukanlah merevisi qanun, tetapi mencabut Qanun LKS.

"Kalau revisi itu, kan tujuannya menjadikan qanun lebih baik lagi. Kalau itu kita setuju. Tetapi kalau tujuannya adalah agar bank konvensional kembali beroperasi di Aceh, itu sama artinya mencabut qanun. Kalau itu tujuannya, untuk apa juga ada Qanun LKS? Kan sebelum ada qanun LKS, bank konven memang bisa beroperasi di Aceh," jelas Nurzahri.

"Jadi kalau kami melihat, apa yang mereka gaungkan itu sebenarnya bukan merevisi, tetapi mencabut qanun. Tetapi untuk mengatakan mencabut qanun, mereka tak berani," bebernya lagi.

Yang membuat dia heran, mengapa justru sekarang persoalan Qanun LKS ini diributkan. Mantan dewan ini mengatakan, Qanun LKS merupakan qanun terlama yang dibahas, mencapai tiga tahun. "Bahkan kami saat itu sempat ditegur mengapa qanun ini berlarut dan menghabiskan anggaran yang besar," tuturnya.

Seharusnya, dengan waktu pembahasan yang panjang itu, segala persoalan terkait dengan dampak pemberlakuan Qanun LKS bisa disampaikan. "Bukan justru diributkan sekarang, ketika semua lembaga keuangan sudah beralih ke syariah," tuturnya.

Politisi Partai Aceh ini melanjutkan, Qanun LKS juga merupakan salah satu bentuk keistimewaan Aceh yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Selain itu, spirit atau semangat pemerintahan sendiri (self-governance) di Aceh, salah satunya juga tercermin dari Qanun LKS tersebut.

"Ini sebenarnya salah satu keberhasilan Pemerintah Aceh dalam mewujudkan pemerintahan sendiri melalui Qanun LKS," tukasnya.

Oleh karena itu, merevisi atau dengan kata lain mencabut Qanun LKS, menurut Nurzahri adalah upaya untuk mengkerdilkan atau mendegradasi keistimewaan dan kekhususan Aceh. "Kalau selama ini orang luar yang selalu mencoba mengkerdilkan keistimewaan Aceh, sekarang justru orang Aceh sendiri yang berbuat seperti itu," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Qanun LKS juga merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah. Membatalkan Qanun LKS, menurut Nurzahri, berarti juga termasuk menghalangi upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam.

Juru Bicara (jubir) Partai Aceh (PA), Nurzahri mengatakan, di balik rencana revisi tersebut, Nurzahri melihat adanya upaya yang sistematis, terstruktur dan massif untuk mencabut Qanun LKS. Beberapa partai bahkan mulai menggalang kekuatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved