Anies Baswedan Segera Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Firli mengatakan, langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan s

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019 secepatnya.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Firli mengatakan, langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya.

"Ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut," kata dia.

"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali," Firli menegaskan.

KPK, lanjutnya, saat ini masih menyelesaikan pemeriksaan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Jenderal polisi bintang tiga itu memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi.

Setiap proses penanganan kasus, ujar Firli, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang," tandas Firli.

Baca juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Komentari Puisi Penyair Gayo dalam Buku Jakarta dan Betawi

Baca juga: Pema UTU Dukung KPK Ungkap Skandal Kapal Aceh Hebat dan Proyek MYC di Aceh

Sebelumnya, Firli mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut.

Hal ini lantaran anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli, Senin (12/7/2021).

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved