Berita Lhokseumawe
Begini Nasib 2 Oknum TNI Setelah Kawal Selebgram Herlin Kenza, Dicopot dari Provost Hingga Disanksi
Dua oknum anggota Kodim Aceh Utara yang berada di lokasi kerumunan saat kedatangan selebgram Aceh, Herlin Kenza telah diberi sanksi.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Namun para tersangka tidak ditahan, dengan ancaman hukuman cuma 1 tahun.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, polisi menetapkan ketiga personel Lantas Polres Lhokseumawe yang ikut mengawal rombongan selebgram Herlin Kenza masih dalam pemeriksaan dan sudah ditangani Propam Polda Aceh.
Menurut Kapolres Lhokseumawe, ketiga personel Lantas tersebuy tetap diberikan sanksi.
"Sudah kita sprintkan dimutasikan ke Bintara Bag Sumda dalam rangka pemeriksaan," terang Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Senin (26/7/2021).
Namun, sambung Kapolres, untuk pelanggaran kode etiknya masih proses di Polda Aceh.
Baca juga: FAKTA Lengkap Selebgram Herlin Kenza Diduga Bikin Kerumunan di Lhokseumawe hingga Mengaku Bersalah
Baca juga: VIDEO Sosok Herlin Kenza Selebgram Aceh Dijuluki Barbie Hijab, Punya Anak, Pernah Dikawal 9 Ajudan
Baca juga: BERITA POPULER – Misteri Wanita Penggoda di Pidie, Pembunuhan Toke Butut, Respon Herlin Kenza
"Kita tunggu saja hasilnya pemeriksaan dari Polda, yang jelas ketiga oknum Satlantas itu tetap diproses," pungkasnya.(*)