Breaking News

Berita Lhokseumawe

Begini Nasib 2 Oknum TNI Setelah Kawal Selebgram Herlin Kenza, Dicopot dari Provost Hingga Disanksi

Dua oknum anggota Kodim Aceh Utara yang berada di lokasi kerumunan saat kedatangan selebgram Aceh, Herlin Kenza telah diberi sanksi.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro mengungkapkan nasib dua oknum TNI yang hadir dalam kerumunan selebgram Aceh, Herlin Kenza. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua oknum anggota Kodim Aceh Utara yang berada di lokasi kerumunan saat kedatangan selebgram Aceh, Herlin Kenza telah diberi sanksi.

Kedua oknum TNI ini sebelumnya merupakan anggota Provost Kodim setempat.

Namun dari informasi yang diperoleh, kedua oknum anggota Kodim Aceh Utara itu disebut-sebut telah dicopot dari jabatannya dan juga mendapat sanksi administrasi.

Pasalnya, kedua oknum TNI itu terlibat dalam kasus kerumunan selebgram Aceh, Herlin Kenza saat endorse di toko milik KS di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro kepada Serambinews.com, Senin (26/7/2021), mengatakan, keduanya telah diproses dan dijatuhi sanksi disiplin pada sidang hari Jumat (23/7/2021) lalu.

"Dua oknum tersebut personel TNI Kodim 0103/Aceh Utara. Kita sudah berikan sanksi dicopot dari jabatannya dan penundaan kenaikan pangkat," tegas Danrem.

Baca juga: VIDEO Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Herlin Kenza Posting Video di Instagram, Begini Komentarnya

Baca juga: Memetik Iktibar dari Kasus Herlin Kenza

Baca juga: Herlin Kenza: Saya Baik-baik Saja, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baskoro menjelaskan, keduanya diduga terlibat dalam kerumunan dan tidak melapor kepada pimpinan serta Satgas. 

Kemudian dua oknum anggota TNI tersebut berada di lokasi karena menghadiri undangan pemilik toko.

Danrem Lilawangsa menjelaskan, dua oknum anggota TNI tersebut diundang untuk membantu pemilik toko menyalurkan bantuan sosial (bansos). 

Namun keduanya disebut-sebut tidak menyangka bakal terjadi kerumunan yang membuat pelanggaran PPKM di tengah pandemi Covid-19.

"Mereka tetap tetap kita sanksi, seharusnya apabila terjadi kerumunan, mereka melapor ke Satgas atau ke pimpinan mereka," jelas Danrem.

Tiga Oknum Satlantas Masih Diperiksa

Dalam kasus tersebut, selebgram Aceh, Herlin Kenza dan pemilik toko berinisial KS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS - Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka, Kasus Kerumunan di Lhokseumawe

Baca juga: Herlin Kenza Tersangka, Begini Nasib Pemilik Toko yang Picu Kerumunan di Lhokseumawe

Baca juga: Selain Selebgram Herlin Kenza, Pemilik Tempat Usaha Penyebab Kerumunan di Lhokseumawe Juga Tersangka

Keduanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved