Rabu, 29 April 2026

Berita Lhokseumawe

Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini

Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan disalah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe

Tayang:
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com/Instagram/@herlinkenza
Selebgram Aceh, Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan, yaitu BL H32 LIN. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, begitulah yang dialami Herlin Kenza saat ini. 

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan disalah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2021) lalu.

Namun, informasi yang diperoleh kali ini Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum.

Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.

Baca juga: Begini Respon Selebgram Aceh soal Video Dugaan Bikin Kerumunan di Lhokseumawe

Pihak kepolisian dari Polda Aceh menilai mobil berpelat BL H32 LIN, yang diunggah Herlin Kenza di fitur story akun Instagramnya, tidak sesuai dengan standar.

"Kalau pelanggaran ya. Masalahnya mobil itu tidak ada di Aceh.

Namun itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun itu Nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani ketika dimintai konfirmasi oleh Serambinews.com, melalui pesan whatsapp, Selasa (27/7/2021).

Kombes Pol Dicky menilai Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan. 

"Herlin bakal ditilang. Bila Dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya.

Baca juga: Begini Nasib 2 Oknum TNI Setelah Kawal Selebgram Herlin Kenza, Dicopot dari Provost Hingga Disanksi

Polisi bakal memberikan sanksi kepada Herlin. 

"Nanti pihak kami akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza," jelasnya.

Seperti diketahui, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. 

Selain Herlin, pemilik toko berinisial KS dijadikan tersangka.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin Kenza.

Baca juga: Suami Ditugaskan Ke Papua, Istri Prajurit TNI : Saya Rela Demi Bangsa dan Negara

Pertimbangan polisi tak menahan Herlin Kenza adalah karena ancaman kurungan terhadap Herlin Kenza hanya setahun lamanya.

Herlin maupun KS dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca juga: Harga Emas Turun Lagi, Selasa 27 Juli 2021, Ini Rincian Harga Emas Per Gram

Unggah Video Usai Ditetapkan Tersangka

Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab.

Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.

"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," begitulah caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7/2021).

Masih lewat akum Instagram-nya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi. 

Baca juga: Kapolda Terkejut, Pengusaha asal Aceh Bantu Rp 2 Triliun Untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel

Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.

"Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," tulisnya.

Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas dukungan dari penggemarnya.

"Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah men-support saya. Terima kasih banyak," ujarnya.(*)

Baca juga: Misteri Wanita Cantik Cut Glanceng di Pohon Beringin Suwiek Pidie, Dulu Kerap Goda Pria Belum Kawin

Baca juga: Ini Pejabat Punya 83 Gelar dan Dapat Rekor MURI, Dr Drs Ir SE SH ST MT M.Si MH M.Pd Ph.D + 72 Lagi

Baca juga: Selain Pergantian Kapolda Aceh, Tujuh Kapolres Jajaran Polda Aceh juga Dimutasi, Ini Daftarnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved