Berita Lhokseumawe
Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini
Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan disalah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, begitulah yang dialami Herlin Kenza saat ini.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan disalah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2021) lalu.
Namun, informasi yang diperoleh kali ini Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum.
Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.
Baca juga: Begini Respon Selebgram Aceh soal Video Dugaan Bikin Kerumunan di Lhokseumawe
Pihak kepolisian dari Polda Aceh menilai mobil berpelat BL H32 LIN, yang diunggah Herlin Kenza di fitur story akun Instagramnya, tidak sesuai dengan standar.
"Kalau pelanggaran ya. Masalahnya mobil itu tidak ada di Aceh.
Namun itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun itu Nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani ketika dimintai konfirmasi oleh Serambinews.com, melalui pesan whatsapp, Selasa (27/7/2021).
Kombes Pol Dicky menilai Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan.
"Herlin bakal ditilang. Bila Dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya.
Baca juga: Begini Nasib 2 Oknum TNI Setelah Kawal Selebgram Herlin Kenza, Dicopot dari Provost Hingga Disanksi
Polisi bakal memberikan sanksi kepada Herlin.
"Nanti pihak kami akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza," jelasnya.
Seperti diketahui, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh.
Selain Herlin, pemilik toko berinisial KS dijadikan tersangka.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin Kenza.
Baca juga: Suami Ditugaskan Ke Papua, Istri Prajurit TNI : Saya Rela Demi Bangsa dan Negara
Pertimbangan polisi tak menahan Herlin Kenza adalah karena ancaman kurungan terhadap Herlin Kenza hanya setahun lamanya.
Herlin maupun KS dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca juga: Harga Emas Turun Lagi, Selasa 27 Juli 2021, Ini Rincian Harga Emas Per Gram
Unggah Video Usai Ditetapkan Tersangka
Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab.
Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.
"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," begitulah caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7/2021).
Masih lewat akum Instagram-nya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: Kapolda Terkejut, Pengusaha asal Aceh Bantu Rp 2 Triliun Untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel
Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.
"Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," tulisnya.
Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas dukungan dari penggemarnya.
"Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah men-support saya. Terima kasih banyak," ujarnya.(*)
Baca juga: Misteri Wanita Cantik Cut Glanceng di Pohon Beringin Suwiek Pidie, Dulu Kerap Goda Pria Belum Kawin
Baca juga: Ini Pejabat Punya 83 Gelar dan Dapat Rekor MURI, Dr Drs Ir SE SH ST MT M.Si MH M.Pd Ph.D + 72 Lagi
Baca juga: Selain Pergantian Kapolda Aceh, Tujuh Kapolres Jajaran Polda Aceh juga Dimutasi, Ini Daftarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/herlin-kenza_selebgram-aceh_pelat-nomor-mobil-tak-sesuai-aturan_.jpg)