Berita Aceh Singkil

Dua Terdakwa Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Aceh Singkil Terancam Dihukum Mati

"Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kajari Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Dok Kejari Aceh Singkil
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Singkil dan terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan di ruang Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Selasa (27/7/2021). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil mulai menyidangkan perkara pembunuhan dan rudapaksa Laudya Chintya Bella (13), siswi SMP di dekat Kantor Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Selasa (27/7/2021). 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ramdan itu menghadirkan dua  terdakwa yang berkasnya dipisah. 

Masing-masing Aswarudin alias Aswar Gurinci (35), dan Kaidirsyah alias Kaidir (56), keduanya merupakan penduduk Lipat Kajang, sama dengan korban.

Agenda sidang pembacaan surat dakwaan yang langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini. 

Husaini didampingi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mhd Hendra Damanik yang merupakan Kasi Pidum, Kasi Datun, Rahmad Syahroni Rambe, dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jales Marinda YJM.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang U RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Siswi MTs Dirudapaksa Dua Pria di Rumah Kosong, Satu Pelaku Masih SMA dan Satu Lagi Pria Beristri

Subsider Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara paling singkat 10 tahun.

"Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Pidum, Mhd Hendra Damanik, usai sidang.

Kasus ini bermula ketika korban Bella dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Belakang diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat Kantor Desa Lipat Kajang.

Sementara itu, kronologis pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, menghubungi korban Laudya Chintya Bella mengajak bertemu di Kantor Desa Lipat Kajang.

Baca juga: Dibangunkan Tengah Malam Lalu Diajak ke Kebun Karet, Siswi SMA Dirudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam

Setibanya di Kantor Desa Lipat Kajang, terdakwa memarkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa. 

Setelah memastikan situasi aman, terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved