Berita Aceh Singkil
Dua Terdakwa Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Aceh Singkil Terancam Dihukum Mati
"Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kajari Aceh Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Setibanya di belakang gudang, terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding dan memaksa korban berbaring.
Selanjutnya, terdakwa menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memukul wajahnya hingga korban tak berdaya.
Setelah melepas baju korban, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh berulangkali.
Ketika terdakwa Aswar melakukan perbuatan bejatnya jelang keempat kali, ia melihat Kaidirsyah alias Kaidir (dalam berkas terpisah), di balik tembok berjarak dua meter.
Baca juga: Siswi SMA Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pamannya hingga Hamil, Ayah Meninggal dan Ibu Menikah Lagi
Bukannya menolong Kaidir malah turut rudapaksa korban. Hanya saja tempatnya berada di luar pagar kantor desa.
Setelah itu, kedua terdakwa memastikan korban sudah meninggal. Kemudian menguburnya sekitar 25 meter dari lokasi.
Sebelum dikubur dalam kondisi telanjang, terdakwa Aswar kembali memukul korban dengan batu.
Tak hanya itu, Aswar juga kembali memukul korban menggunakan kayu yang diambil Kaidir.
Selanjutnya, Kaidir ikut memukul dengan kayu, setelah itu pulang.
Sebelum pulang, Kaidir mengambil Hp korban, sedangkan Aswar kembali ke belakang kantor desa membuang baju korban.
Baca juga: Viral Video Syur Gadis 15 Tahun Open BO Rp 200 Ribu, Siswi SMP dan Seorang Remaja Pria Diamankan
Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021, dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.(*)