Berita Aceh Singkil
Lihat Siswi SMP Diperkosa, Pria Paruh Baya Malah Minta Jatah
Laki-laki 56 tahun itu, bukannya menolong ketika melihat siswi SMP dianiaya dan diperkosa Aswarudin alias Aswar Gurinci (35). Kaidir malah minta jatah
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kaidirsyah alias Kaidir usianya boleh saja sudah paruh baya. Namun perbuatnnya terbilang bejat.
Laki-laki 56 tahun itu, bukannya menolong ketika melihat siswi SMP dianiaya dan diperkosa Aswarudin alias Aswar Gurinci (35). Kaidir malah minta jatah.
Keduanya menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa.
Sedangkan korbannya LCB (13) merupakan siswi SMP yang bertempat tinggal di Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, sama dengan terdakwa.
Baca juga: Sering Cekcok, Suami Bunuh Istrinya: Ditelanjangi agar Dikira Korban Perkosaan
Perkaranya sendiri mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (27/7/2021).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramdan, menghadirkan dua terdakwa yang berkasnya dipisah.
Masing-masing Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56).
Agenda sidang pembacaan surat dakwaan yang langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini.
Husaini di dampingi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mhd Hendra Damanik yang merupakan Kasi Pidum, Kasi Datun Rahmad Syahroni Rambe dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jales Marinda YJM.
Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Aceh Singkil Terancam Dihukum Mati
Dalam dakwaan disebutkan kasus tersebut bermula ketika korban LCB dinyatakan hilang oleh keluarganya.
Belakang diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang.
Sementara pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB menghubungi korban LCB.
Ia mengajak korban bertemu di kantor Desa Lipat Kajang.
Setibanya di kantor Desa Lipat Kajang terdakwa parkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa.
Setelah memastikan situasi aman terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa.
Baca juga: Harga Emas Turun Lagi, Selasa 27 Juli 2021, Ini Rincian Harga Emas Per Gram
Setibanya di belakang gudang terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding dan memaksa korban berbaring.
Selanjutnya menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memukul wajahnya hingga korban tak berdaya.
Setelah melepas baju korban terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh berulang kali.
Ketika terdakwa Aswar melakukan perbuatan bejatnya jelang ke empat kali melihat Kaidirsyah alias Kaidir (dalam berkas terpisah) di balik tembok berjarak dua meter.
Bukannya menolong Kaidir malah turut rudapaksa korban. Hanya saja tempatnya berada di luar pagar kantor desa.
Baca juga: Suami Ditugaskan Ke Papua, Istri Prajurit TNI : Saya Rela Demi Bangsa dan Negara
Kala itu ketika melihat siswi SMP sedang dirudapaksa Aswa, Kaidir bertanya "kau apakan anak itu?"
Pertanyaan tersebut dijawab Aswar "mau kau?"
Mendapat tawaran Kaidir mengatakan "iya sekali giak tapi jangan kau matikan dulu."
Aswar lalu memindahkan korban ke parit luar pagar. Setelah di luar pagar itulah Kaidir melakukan perbuatan tak senonoh.
Selesai melampiaskan nafsu syahwatnya, kedua terdakwa memastikan korban meninggal.
Kemudian menguburnya sekitar 25 meter dari lokasi.
Sebelum dikubur dalam kondisi telanjang, terdakwa Aswar kembali memukul korban dengan batu.
Baca juga: Ini Pejabat Punya 83 Gelar dan Dapat Rekor MURI, Dr Drs Ir SE SH ST MT M.Si MH M.Pd Ph.D + 72 Lagi
Tak hanya itu Aswar juga kembali memukul menggunakan kayu yang diambil Kaidir.
Selanjutnya Kaidir ikut memukul dengan kayu setelah itu pulang.
Sebelum pulang Kaidir mengambil Hp korban.
Sedangkan Aswar kembali ke belakang kantor desa membuang baju korban.
Baca juga: Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini
Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021 dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang U RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Misteri Wanita Cantik Cut Glanceng di Pohon Beringin Suwiek Pidie, Dulu Kerap Goda Pria Belum Kawin
Subsider pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara paling singkat 10 tahun.
"Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Pidum Mhd Hendra Damanik, usai sidang.
Sidang dijadwalkan kembali digelar 9 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(*)
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Toke Butut, Korban Sempat Bertanya Mengapa Dibunuh, Ini Jawaban Pelaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siswi-smp-diperkosa-dan-dibunuh-di-aceh-singkil_.jpg)