Berita Lhokseumawe

Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini

Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan disalah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com/Instagram/@herlinkenza
Selebgram Aceh, Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan, yaitu BL H32 LIN. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, begitulah yang dialami Herlin Kenza saat ini. 

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan disalah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2021) lalu.

Namun, informasi yang diperoleh kali ini Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum.

Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.

Baca juga: Begini Respon Selebgram Aceh soal Video Dugaan Bikin Kerumunan di Lhokseumawe

Pihak kepolisian dari Polda Aceh menilai mobil berpelat BL H32 LIN, yang diunggah Herlin Kenza di fitur story akun Instagramnya, tidak sesuai dengan standar.

"Kalau pelanggaran ya. Masalahnya mobil itu tidak ada di Aceh.

Namun itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun itu Nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani ketika dimintai konfirmasi oleh Serambinews.com, melalui pesan whatsapp, Selasa (27/7/2021).

Kombes Pol Dicky menilai Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan. 

"Herlin bakal ditilang. Bila Dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya.

Baca juga: Begini Nasib 2 Oknum TNI Setelah Kawal Selebgram Herlin Kenza, Dicopot dari Provost Hingga Disanksi

Polisi bakal memberikan sanksi kepada Herlin. 

"Nanti pihak kami akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza," jelasnya.

Seperti diketahui, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. 

Selain Herlin, pemilik toko berinisial KS dijadikan tersangka.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin Kenza.

Baca juga: Suami Ditugaskan Ke Papua, Istri Prajurit TNI : Saya Rela Demi Bangsa dan Negara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved