Berita Banda Aceh
Tempat Usaha dan Warung di Banda Aceh Diizinkan Buka Hingga Jam 10 Malam, Forkopimda Perpanjang PPKM
Semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama Forkopimda, setelah memperhatikan kearifan lokal dan kekinian.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
“Seminar atau rapat dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan protkes yang ketat. Jumlah perserta juga dibatasi, dan juga harus ada izin dari Satgas Covid-19. ”
Baca juga: Kian Parah, 103 Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19, Begini Grafik Selama Periode 1-27 Juli 2021
Baca juga: Dituntut Pidana Mati, Ini Hal Memberatkan Kedua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih
Berkenaan dengan sektor pendidikan, berdasarkan ingub memang diutamakan secara daring.
Namun dapat pula digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat shift.
‘Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbub agar segera membuat aturan teknisnya.”
Turut hadir pada rapat forkopimda tersebut antara lain Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, Wakil Ketua DPRK Isnaini Husda, perwakilan Dandim 0101/BS, perwakilan Kapolresta, Sekda Amiruddin bersama para Asisten, Kepala OPD terkait, dan Camat se-Banda Aceh.(*)
Baca juga: Pedagang Kopi Kritis Ditusuk Mantan Mertua, Polisi Buru Pelaku yang Kabur Usai Beraksi
Baca juga: Dituduh Jadi Komplotan Penggulingan Presiden, Atlet Angkat Besi Filipina Jadi Pahlawan Negaranya
Baca juga: Guru Ngaji Tewas Dibacok Muridnya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi, Diduga Ini Motifnya