Berita Aceh Timur
Dituntut Pidana Mati, Ini Hal Memberatkan Kedua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih
Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh, Selasa (27/7/2021).
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur, dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Aceh Timur.
Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh, Selasa (27/7/2021).
Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa sehingga keduanya dituntut dengan pidana mati.
Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa M Rizal Sitorus, jelas Ivan Najjar, yaitu perbuatan terdakwa sangat sadis.
Pasalnya, selain membunuh ibu dan anak, terdakwa juga memperkosa korban anak di bawah umur dalam kondisi sekarat.
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
Baca juga: Dua Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Dituntut Pidana Mati
Baca juga: Terdakwa Terancam Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Mulai Disidang, Kedua Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Serta terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana memasuki rumah orang lain tanpa izin.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rabusah, beber Ivan, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis saat membunuh ibu dan anak.
Selain itu, terdakwa tidak mengakui, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kecuali itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Selain itu, terdakwa Rabusah juga pernah dipidana dalam kasus tindak Pidana pengancaman.
"Hal-hal yang memberangkatkan kedua terdakwa yaitu perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa sangat sadis,” terangnya.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak Terancam Hukuman Mati, Penyidik Limpahkan Tersangka ke JPU
Baca juga: Penyidik Limpahkan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih ke Jaksa
Baca juga: Begini Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Termasuk Rudapaksa Anak, Diperagakan Kedua Tersangka
“Terlebih lagi, kedua terdakwa merupakan terpidana dalam kasus lainnya, dan perbuatan mereka sudah meresahkan masyarakat Simpang Jernih," ungkap Ivan.
Ivan mengaku, pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Aceh Timur.(*)