Berita Banda Aceh
Tempat Usaha dan Warung di Banda Aceh Diizinkan Buka Hingga Jam 10 Malam, Forkopimda Perpanjang PPKM
Semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama Forkopimda, setelah memperhatikan kearifan lokal dan kekinian.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama Forkopimda, setelah memperhatikan kearifan lokal dan kekinian.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 serta Instruksi Gubernur Aceh Nomor 15, Forkopimda Kota Banda Aceh memutuskan memperpanjang PPKM.
Untuk itu, Wali Kota Aminullah Usman pun akan segera mengeluarkan instruksi terbaru.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat Forkopimda Banda Aceh yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh, Aminullah di balai kota, Selasa (27/7/2021).
“Akan segera kita update Inwal Nomor 10 yang telah keluar sebelumnya, berdasarkan Inmendagri 26 dan Ingub 14. Nantinya ini akan menjadi pedoman pelaksanaan PPKM di Banda Aceh,” ujarnya.
Baca juga: Dishub Banda Aceh Mulai Bulan Ini Sasar Parkir Kendaraan Tetap dan Terus Menerus, Berikut Rinciannya
Baca juga: Dirlantas Polda Aceh Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Peukan Bada, Aceh Besar
Aminullah menegaskan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama Forkopimda, setelah memperhatikan kearifan lokal dan kekinian, sebagaimana diatur dalam Ingub.
“Secara umum ada beberapa perubahan dalam aturan PPKM terbaru ini,” ujarnya.
“Kota Banda Aceh sekarang termasuk dalam PPKM level 3--sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh.”
“Sementara selebihnya berada dalam PPKM level 2. Kini ada beberapa kelonggaran jika dibandingkan dengan PPKM level 4. Sementara untuk zonasi, sekarang kita berada dalam zona oranye,” ujar Aminullah.
Karena banyak kabupaten/kota yang termasuk dalam PPKM level 3 di Aceh, pihaknya pun akan mengikuti Ingub supaya sejalan daerah-daerah lain.
Baca juga: Jerman Tuduh Ledakan Pabrik Kimia Sebagai Ancaman dari Kelompok Ekstrem
Baca juga: Arab Saudi Siap Isi Kekosongan Satu Ajang Balapan Jet Darat Formula Satu
“Seperti batas waktu operasional tempat usaha -warkop, restoran, pusat perbelanjaan-, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” kata Aminullah.
Kemudian perihal aktivitas keagamaan di rumah ibadah, tetap mengacu pada inwal sebelumnya dengan memperhatikan kearifan lokal dan isu kekinian.
"Aktivitas di masjid, musala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (protkes) pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujarnya.
Dengan persetujuan forkopimda, kegiatan di perhotelan juga akan diperlonggar, di antaranya mengenai pergelaran rapat, seminar atau pelatihan.