Info Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Kriteria Penerimanya
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 mengenai wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
SERAMBINEWS.COM - Berikut update info subsidi gaji untuk pekerja di wilayah PPKM level 4 dan level 3.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diadakan oleh Pemerintah tahun ini.
Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berujar, penerima subsidi upah hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan, pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 turut mendapatkan subsidi gaji ini.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia Terbaru, Simak Cara Daftar, Minimal Lulusan D3
Baca juga: Rusia Ungkap Niat Buruk AS Soal Konflik di Asia Tenggara, Sebut Bisa Picu Ketegangan Jangka anjang
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," jelas Airlangga, Senin (26/7/2021).

Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
- BPJS aktif hingga Juni 2021
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Bekerja di sektor wilayah yang terdampak PPKM
Baca juga: Merasa Difitnah, Selebgram Aceh Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen, Gandeng Pengacara Nasional
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 mengenai wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jawa dan Bali
DKI Jakarta
Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon
Jawa Barat
Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya
Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan
Level 4: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo
Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo
Bali
Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem
Level 4: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar
(Tribunnewswiki.com/Falza/Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia Terbaru, Simak Cara Daftar, Minimal Lulusan D3
Baca juga: Rusia Ungkap Niat Buruk AS Soal Konflik di Asia Tenggara, Sebut Bisa Picu Ketegangan Jangka anjang