Berita Lhokseumawe
Merasa Difitnah, Selebgram Aceh Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen, Gandeng Pengacara Nasional
Pengacara Herlin Kenza, Razman Arif Nasution mengultimatum netizen agar tidak menghina dan memfitnah kliennya di media sosial.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Sejak tersandung kasus kerumunan massa di salah satu toko kawasan Pasar Inpres, Lhokseumawe, selebgram Aceh, Herlin Kenza menjadi sorotan netizen di media sosial (medsos).
Ternyata, pihak Herlin Kenza merasa terpojokkan sehingga meminta netizen jangan berlebihan menghina dan menfitnah dirinya.
Pengacara Herlin Kenza, Razman Arif Nasution mengultimatum netizen agar tidak menghina dan memfitnah kliennya di media sosial.
Bila tetap dilakukan, mereka bakal dilaporkan ke polisi apabila netizen terus memojokkan kliennya itu.
"Rekan-rekan para netizen, saya ingatkan, saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina, merendahkan martabat klien saya," kata Razman dalam video diunggah di story IG @herlinkenza, Kamis (29/7/2021).
Dia mengatakan, pihaknya dapat melakukan upaya hukum bila netizen menghujat Herlin.
Baca juga: VIDEO Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini
Baca juga: Dua Oknum TNI yang Kawal Selebgram Herlin Kenza Dicopot dari Provost dan Dijatuhi Sanksi
Baca juga: Begini Nasib 2 Oknum TNI Setelah Kawal Selebgram Herlin Kenza, Dicopot dari Provost Hingga Disanksi
Razman mengaku pihaknya dapat menggugat netizen dengan pasal pencemaran nama baik.
"Jika saudara tetap melakukan itu maka saudara pun dapat kami lakukan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik, fitnah atau melakukan penghinaan kepada martabat, kehormatan klien saya Herlin Kenza," ujarnya.
Razman menyatakan dalam video itu, bahwa sebagai warga negara, ia minta netizen sportif.
"Silakan komen di akun IG atau Tiktok dan lain-lain sepanjang itu produktif dan melakukan kritik yang sehat. Jangan saudara merendahkan martabat orang lain," sambungnya.
Sebelumnya, pihak Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin.
Baca juga: Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini
Baca juga: Memetik Iktibar dari Kasus Herlin Kenza
Baca juga: VIDEO Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Herlin Kenza Posting Video di Instagram, Begini Komentarnya
Selain Herlin, pemilik toko KS juga dijadikan tersangka dan tidak ditahan.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi.