Berita Lhokseumawe

Merasa Difitnah, Selebgram Aceh Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen, Gandeng Pengacara Nasional

Pengacara Herlin Kenza, Razman Arif Nasution mengultimatum netizen agar tidak menghina dan memfitnah kliennya di media sosial. 

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kolase foto IG story @herlinkenza. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Sejak tersandung kasus kerumunan massa di salah satu toko kawasan Pasar Inpres, Lhokseumawe, selebgram Aceh, Herlin Kenza menjadi sorotan netizen di media sosial (medsos).

Ternyata, pihak Herlin Kenza merasa terpojokkan sehingga meminta netizen jangan berlebihan menghina dan menfitnah dirinya.

Pengacara Herlin Kenza, Razman Arif Nasution mengultimatum netizen agar tidak menghina dan memfitnah kliennya di media sosial. 

Bila tetap dilakukan, mereka bakal dilaporkan ke polisi apabila netizen terus memojokkan kliennya itu.

"Rekan-rekan para netizen, saya ingatkan, saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina, merendahkan martabat klien saya," kata Razman dalam video diunggah di story IG @herlinkenza, Kamis (29/7/2021).

Dia mengatakan, pihaknya dapat melakukan upaya hukum bila netizen menghujat Herlin. 

Baca juga: VIDEO Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini

Baca juga: Dua Oknum TNI yang Kawal Selebgram Herlin Kenza Dicopot dari Provost dan Dijatuhi Sanksi

Baca juga: Begini Nasib 2 Oknum TNI Setelah Kawal Selebgram Herlin Kenza, Dicopot dari Provost Hingga Disanksi

Razman mengaku pihaknya dapat menggugat netizen dengan pasal pencemaran nama baik.

"Jika saudara tetap melakukan itu maka saudara pun dapat kami lakukan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik, fitnah atau melakukan penghinaan kepada martabat, kehormatan klien saya Herlin Kenza," ujarnya.

Razman menyatakan dalam video itu, bahwa sebagai warga negara, ia minta netizen sportif. 

"Silakan komen di akun IG atau Tiktok dan lain-lain sepanjang itu produktif dan melakukan kritik yang sehat. Jangan saudara merendahkan martabat orang lain," sambungnya.

Sebelumnya, pihak Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin.

Baca juga: Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini

Baca juga: Memetik Iktibar dari Kasus Herlin Kenza

Baca juga: VIDEO Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Herlin Kenza Posting Video di Instagram, Begini Komentarnya

Selain Herlin, pemilik toko KS juga dijadikan tersangka dan tidak ditahan.

Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved