Berita Banda Aceh
Proses Pembebasan Lahan Kampus II USK Terus Berlanjut, Begini Prosesnya Sekarang
Bahkan saat ini, Pemerintah Aceh sudah mengajukan perpanjangan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) karena SK sebelumnya terkait proses ini
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Bahkan saat ini, Pemerintah Aceh sudah mengajukan perpanjangan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) karena SK sebelumnya terkait proses ini sudah berakhir.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Proses pengembangan pembebasan kampus II Universitas Syiah Kuala (USK) masih berlanjut.
Bahkan saat ini, Pemerintah Aceh sudah mengajukan perpanjangan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) karena SK sebelumnya terkait proses ini sudah berakhir.
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (29/7/2021).
"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini kita sedang menunggu perpanjangan SK KLHK dan penetapan tapal batas yang sudah kita ajukan kepada menteri terkait," kata Muhammad MTA.
MTA menyampaikan pembahasan percepatan pembebasan lahan kawasan hutan tanaman industri (HTI) di Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang nantinya diperuntukkan bagi pembangunan kampus II Unsyiah semakin ada kemajuan.
Apalagi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Rektor USK, Prof Samsul Rizal, sudah pernah duduk bersama di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
"Apalagi memang tim percepatan sudah terbentuk sejak Januari tahun ini, dan tim juga termasuk dari USK," ujar MTA.
Pada tanggal 27 Juli kemarin, Asisten I Setda Aceh, M Jafar juga telah menggelar rapat evaluasi perkembangan terkini terhadap kerja-kerja percepatan pembebasan lahan yang akan diperuntukkan untuk pembangunan kampus II USK.
“Alhamdulillah, pihak BPKH telah memastikan perpanjangan SK telah disetujui dan sedang berproses dan penetapan tapal batas juga sedang berproses,” ungkap Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Hanya saja, SK perpanjangan tersebut belum turun lantaran aktivitas perkantoran tidak berlangsung normal selama pandemi Covid-19.
“Apalagi Jakarta saat ini masuk daerah merah Covid-19. Insya Allah proses terus berlangsung,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, MTA juga menyampaikan bahwa USK sangat proaktif dalam membantu pemerintah dalam hal menjalankan beberapa kewajiban Gubernur sebagaimana tersebutkan dalam SK tersebut.
“Ini tentu upaya yang luar biasa dan kita sangat apresiatif. Dan nantinya setelah SK perpanjangan penataan batas turun dari kementerian, Gubernur akan menyurati pihak USK tentang pelimpahan tanggungjawab Gubernur Aceh kepada USK, khusus penataan batas (penyelesaian batas luar/sekeliling lahan),” terang MTA.