Breaking News

Satpol PP Gadungan Ditangkap Lakukan Penipuan, Pasang Tarif Rp 25 Juta Bisa Jadi Pegawai Satpol PP

Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF yang juga Satpol PP gadungan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat mengungkap penangkapan petugas Satpol PP Gadungan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF yang juga Satpol PP gadungan ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berinisial YF diamankan Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan berkedok perekrutan petugas Satpol PP.

YF ditangkap usai menipu 9 orang yang menganggap bahwa YF adalah anggota Satpol PP di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menarik tarif Rp 25 juta kepada korbannya.

"Pelaku ini mengaku bisa merekrut orang menjadi pegawai Satpol PP DKI Jakarta dengan bayaran sekitar Rp 25 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

Dari uang yang disetor tersebut, nantinya korban yang tertarik dengan tawarannya itu akan mendapatkan paket seragam hingga Surat Keputusan Pengangkatan sebagai anggota Satpol PP.

Tak hanya itu, kata Yusri, kepada para korbannya, YF menjanjikan gaji per-bulan jika nantinya sudah menerima SK tersebut.

"Cukup dengan membawa Rp 25 juta sudah bisa menjadi pegawai Satpol PP lengkap dengan surat SKep pengangkatan, surat perjanjian kontrak kerja kemudian nanti pakaian dilengkapi semua," kata Yusri.

"Nanti akan dengan iming-iming (pendapatan) mirip seperti dengan anggota Satpol PP nanti akan terima gaji juga," ujarnya.

Sejauh ini kata Yusri, diketahui baru ada 9 korban yang melaporkan terkait praktik penipuan dari YF ini.

Laporan tersebut dilayangkan, setelah para korban tidak mendapatkan gaji padahal sudah bekerja selama dua bulan.

"Jadi kurang lebih 2 bulan dari keterangan terlapor, tetapi timbul kecurigaan setelah 2 bulan kerja karena memang tidak mendapatkan gajinya," ucap Yusri.

Baca juga: Kasus Penipuan Pinjaman Online Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Diminta Kembalikan Rp 60 Juta

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Penyalur Minyak Goreng, Diduga Melakukan Penipuan

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta Benda Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved