Satpol PP Gadungan Ditangkap Lakukan Penipuan, Pasang Tarif Rp 25 Juta Bisa Jadi Pegawai Satpol PP

Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF yang juga Satpol PP gadungan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat mengungkap penangkapan petugas Satpol PP Gadungan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021). 

"Korbannya ada sembilan orang, termasuk pelapor sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

YF, dikatakan Yusri, berpura-pura menjadi anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Jabatan tersebut digunakannya untuk merekrut warga yang mau menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.

"Dengan bayaran sekitar Rp25 juta (kepada YF) kemudian bisa menjadi Satpol PP. Lengkap dengan surat keputusan atau Skep pengangkatan dan surat perjanjian kontrak kerja dan kemudian pakaiannya semua," kata Yusri.

Namun, Yusri memastikan bahwa skep dan berkas-berkas lainnya adalah palsu.

Lebih lanjut, YF telah melakukan aksinya penipuannya kepada 9 orang dan mengumpulkan uang sekitar Rp60 juta.

"Dari 9 orang ini, yang baru membayar baru sekitar 5, itu pun ada yang belum lunas. Total semuanya sekitar Rp60 juta yang sudah diterima oleh bersangkutan," katanya.

Kesembilan korban YF tersebut, Yusri mengatakan, sudah bekerja sebagai Satpol PP gadungan selama 9 bulan.

"Diajarkan juga nanti kerjanya dikhsusukan untuk masalah operasi yustisi PPKM. Korbannya sudah hampir dua bulan (bekerja), kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM," tambah Yusri.

Selama dua bulan tersebut, Yusri mengatakan korban sudah mulai curiga, sebab korban tak menerima gaji hingga akhirnya melaporkan apa yang dialaminya.

"Ada beberapa yang melaporkan ke Pak Arifin (Kasatpol PP DKI Jakarta). Setelah diperlihatkan skep pengangkatan dan kontrak kerja, Pak Arifin menyampaikan bahwa itu palsu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, YF dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Aceh Selatan Peringati Hari Anak Nasional Tahun 2021 Secara Virtual, Camat Kluet Timur Penggerak KLA

Baca juga: Pengusaha Aceh Akidi Tio Sumbang Uang p 2 Triliun, SBY Sumbang Doa Hadapi Pandemi Covid-19

Baca juga: Gempa Dangkal 8,2 SR Guncang Alaska, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Diminta Evakuasi Diri

 Tribunnews.com dengan judul Penipuan Berkedok Perekrutan Satpol PP, Pelaku Pasang Tarif Rp 25 Juta Kepada Setiap Korban,

BACA BERITA PENIPUAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved